Berita Kolaka

Polsek Pomalaa Tangkap Pria 47 Tahun Usai Curi Laptop dan Kabel Milik PT Antam Kolaka Sultra

Seorang pria 47 tahun usai terlibat aksi mencuri kabel dan laptop PT Antam Pomalaa, Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil ditangkap.

Istimewa
Potret pelaku pencuarian kabel dan laptop di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil ditangkap polisi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Polsek Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap pria 47 tahun, karena terlibat aksi pencurian.

Pelaku inisial BSS dibekuk polisi saat berada di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kolaka, Kamis (27/3/2025) sekira pukul 12.00 WITA.

Terungkapnya kasus ini usai, salah satu pegawai PT Antam melaporkan kejadian pencurian kabel milik perusahaan.

Tak hanya kabel perusahaan, namun pelaku turut menggasak barang elektronik.

Baca juga: Pelabuhan Rakyat Wanci Wakatobi Dipadati Penumpang dari Kendari Sulawesi Tenggara Jelang H-2 Lebaran

"Laporan salah satu pegawai PT Antam mengalami kecurian laptop dan kabel milik PT Antam," ucap Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif, Minggu (30/3/2025).

Bermula saat saksi mencari laptop miliknya, namun tak kunjung menemukannya.

Kemudian, saksi mengecek CCTV, dan melihat pelaku masuk dan keluar ruangan membawa laptop.

Mengetahui hal laptop di curi saksi pun mengadu ke kepala bagian satuan kerja.

Baca juga: Viral Lisa Mariana Bongkar Chat Tawaran Rp2,5 M Bersihkan Nama Baik Ridwan Kamil, Reaksi Atalia

Lalu kepala bagian mengecek barang-barang perusahaan, dan ditemukan selain laptop kabel listrik ukuran 3x50 dan 10 buah balon lampu turut dicuri.

Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp11,7 juta.

Kini pelaku BSS atas perbuatannya dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana. (*)

(TribunnewsSutra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved