3 Perubahan RUU TNI Disahkan DPR: Jabatan Sipil, Masa Pensiun, Tugas Pokok Operasi Militer Bertambah
Simak 3 poin perubahan dalam Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI yang disahkan menjadi UU TNI pada Kamis (20/03/2025).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Simak 3 poin perubahan dalam Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI yang disahkan menjadi UU TNI pada Kamis (20/03/2025).
Perubahan dalam revisi UU TNI yang disahkan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu terkait batas usia pensiun TNI.
Selain itu, terkait jabatan sipil TNI aktif di kementerian/lembaga sipil serta penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi UU.
Pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebelumnya diundangkan dan berlaku sejak 16 Oktober 2004 silam.
Undang-undang tersebut berisi ketentuan umum, jati diri, kedudukan, peran, fungsi, dan tugas, postur dan organisasi TNI.
Baca juga: 4 Poin Kontroversi RUU TNI Ditolak, Memperluas Jabatan Sipil TNI, Kewenangan hingga Tugas Bertambah
Pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI, prajurit, pembiayaan, hubungan kelembagaan, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
Terbaru, UU itupun direvisi dan akhirnya resmi disahkan.
Wacana revisi UU TNI sebelumnya sudah bergulir pada DPR periode 2019-2024.
Pembahasannya kemudian dilanjutkan DPR periode 2024-2029.
RUU TNI kemudian masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/2/2025).
Revisi itupun disahkan menjadi UU TNI dalam Rapat Paripurna DPR pada hari ini.
Dalam rapat paripurna ini, Ketua DPR RI, Puan Maharani, sekalu pemimpin rapat meminta persetujuan fraksi-fraksi DPR.
Permintaan itupun disetujui anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna tersebut.
“Terima kasih,” kata Puan sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan disambut tepuk tangan hadirin dikutip dari Kompas.com.
Puan yang memimpin rapat sebelumnya, mengungkapkan, ada tiga substansi utama perubahan RUU TNI.
“Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas,” jelasnya.
“Fokus hanya pada tiga substansi utama,” lanjut Puan dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.
Sementara, Ketua Panitia Kerja (Panja), RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan beberapa poin krusial.
Tiga poin tersebut yakni kedudukan TNI, usia pensiun, hingga jabatan TNI aktif di kementerian atau lembaga sipil.
Baca juga: Ternyata 2 Oknum TNI Kopka B dan Peltu L Terduga Pelaku Penembakan Polisi Belum Tersangka, Diamankan
Meski demikian, dia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan RUU TNI tersebut.
Poin Revisi UU TNI
Dalam RUU TNI, terdapat 3 pasal yang mengalami revisi yakni Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
Berikut penjelasan poin-poin perubahan UU TNI yang disahkan DPR RI pada Kamis (20/03/2025) tersebut:
Pasal 7 Terkait Tugas Pokok TNI
Puan menjelaskan, Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) mengalami penambahan.

"Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 tugas pokok, menjadi 16 tugas pokok," kata Puan.
Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut, meliputi membantu upaya penanggulangan pertahanan siber, serta melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 47 Terkait Jabatan Sipil
Perubahan yang menjadi perhatian dan menuai pro kontra ialah Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Tetapi, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, yaitu:
1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara;
Baca juga: RUU TNI Siap Disahkan Jadi UU di Paripurna, Tentara Leluasa Duduki Jabatan Sipil di Pemerintahan?
2. Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional;
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden;
4. Intelijen negara;
5. Siber dan/atau sandi negara;
6. Lembaga ketahanan nasional;
7. Pencarian dan pertolongan;
8. Narkotika nasional;
9. Pengelola perbatasan;
10. Penanggulangan bencana;
11. Penanggulangan terorisme;
12. Keamanan laut;
13. Kejaksaan Republik Indonesia;
14. Mahkamah Agung.
Sementara itu, personel TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian atau lembaga sipil tersebut.
Pasal 58 Terkait Usia Pensiun TNI
Poin ketiga yang direvisi adalah soal batas usia pensiun diatur pada Pasal 53.
Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun.
Sedangkan, batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama TNI adalah 53 tahun.
Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.
Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun yakni sebagai berikut:
1. Bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun;
2. Perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.
3. Perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun;
4. Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan
5. Perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).(*)
(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab, Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto, Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.