Berita Konawe Utara

Pengedar dan Barang Bukti 64 Sachet Dugaan Sabu 25,10 Gram Diamankan Polisi di Sawa Konawe Utara

Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas menangkap seorang pria berinisial FR (27) pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 23.30 WITA.  

Penulis: Nursaida | Editor: Amelda Devi Indriyani
Kasatresnarkoba Polres Konawe Utara, AKP Arman
TERSANGKA KASUS NARKOBA - Tersangka tindak pidana narkotika FR ditangkap di Kecamatan Sawa, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (16/3/2025). Polres Konut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti baik dugaan narkotika maupun non narkotika. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA - Kepolisian Resor atau Polres Konawe Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), berhasil mengamankan sebanyak 64 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,10 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas menangkap seorang pria berinisial FR (27) pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 23.30 WITA.  

FR diketahui bekerja sebagai wiraswasta di Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 63 potongan pipet plastik bening, satu sendok dari pipet plastik, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polres Konut, AKP Arman saat dikonfirmasi oleh TribunnewsSultra.com melalui WhatsApp Messenger pada Selasa (18/3/2025), menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.  

Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka pengedar sabu beserta barang bukti. 

Saat penggeledahan, tersangka disaksikan masyarakat dan pemerintah mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bombana Sulawesi Tenggara, Sering Bertransaksi di Poleang

"Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, lelaki FR alias F bin N, mengakui barang bukti yang ditemukan adalah barang miliknya," jelas Kasat Resnarkoba Polres Konut.

Lebih lanjut, AKP Arman menegaskan tersangka kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Konawe Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait pelanggaran hukum, Kasat Resnarkoba Polres Konut menyatakan tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

(TribunnewsSultra.com/Nursaida)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved