Pengangkatan CPNS dan PPPK Resmi Dipercepat Tak Ditunda, Pemerintah Sebut Dengar Aspirasi Rakyat
Jadwal baru pengangkatan proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun PPPK.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini jadwal baru pengangkatan proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sebelumnya, sempat viral kabar penundaan pengangkatan CASN dan PPPK yang lolos pada tahun 2024.
Harusnya dijadwalkan dilantik pada awal tahun 2025 ini, namun justru harus menanti Oktober untuk CPNS dan tahun 2026 untuk pengankatan PPPK.
Namun, pemerintah baru-baru ini memberikan keputusan terbaru.
Hal tersebut diumumkan langsung Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) pada Senin (17/3/2025).
Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa jadwal pengangkatan CPNS paling lambat menjadi Juni 2025.
Kabar ini disambut baik oleh para CPNS yang sudah lolos.
Baca juga: Pengangkatan Ditunda Oktober 2024, CPNS Lolos yang Resign Kerja Bakal Dapat Pembekalan Kemenpan-RB
Karena tidak menunggu waktu lama untuk bisa berstatus ASN.
Sementara jadwal pengangkatan PPPK paling lambat menjadi Oktober 2025.
"Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni 2025, sedangkan untuk PPPK, seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober 2025," kata Prasetyo Hadi, dikutip dari YouTube Kementerian PANRB.
Ia pun menyebut proses penyelesaian CPNS dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Keputusan terbaru ini disampaikan usai mendengar banyak aspirasi masyarakat yang ramai di media sosial.
"Untuk itu, kami meminta kepada seluruh CASN untuk tetap tenang dan percayalah bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam rangka memenuhi hak saudara-saudara sekalian," ujarnya.
"Bapak Presiden mengingatkan, menjadi ASN adalah pengabdian kepada masyarakat," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga menyampaikan bahwa penerimaan PPPK 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.