Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari
Momen Siska-Sudirman Bayar Zakat Fitrah 1446 H, Imbau ASN dan Warga Tunaikan Lewat Baznas Kendari
Inilah momen Siska Karina Imran dan Sudirman bayar zakat fitrah 1446 H di Kantor Balai Kota Kendari, Kamis (13/3/2025).
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah momen Siska Karina Imran dan Sudirman bayar zakat fitrah 1446 H di Kantor Balai Kota Kendari, Kamis (13/3/2025).
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari melakukan pembayaran zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kota Kendari.
Penyerahan zakat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Kendari disaksikan oleh ke-lima Komisioner Baznas dan pimpinan OPD Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Wali Kota Kendari, Siska mengatakan, dirinya menunaikan zakat fitrah 2025 untuk enam orang.
Begitu pula wakilnya, Sudirman yang juga membayarkan zakat untuk enam orang.
"Baru saja saya dan Pak Wakil melaksanakan pembayaran zakat, dan memang ini menjadi kewajiban seluruh umat muslim," kata Siska.
Metode pembayaran zakat melalui Baznas Kota Kendari dapat dilakukan dengan dua cara, yakni tunai dan non tunai via transfer atau QRIS.
Baca juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di Kantor Baznas Kendari Sulawesi Tenggara, Siap Uang Tunai atau Beras
Orang nomor satu di Kota Kendari ini menyebut zakat fitrah yang dia bayarkan dengan cara tunai.
Siska mengimbau kepada seluruh ASN, non ASN, serta masyarakat untuk membayarkan zakatnya melalui Amil Zakat.
Untuk mengoptimalisasi pengumpulan zakat tersebut, pemerintah kota akan melaksanakan sosialisasi terutama kepada masyarakat.
"Kami melalui Kabag Kesra akan terus mengoptimalisasi, memperdalam untuk sosialisasi ke masyarakat tentang pembayaran zakat lewat Baznas ini," jelasnya.
Tak hanya itu, dia juga berharap masjid-masjid yang menjadi tempat ditunaikannya zakat fitrah oleh warga ini dapat berkoordinasi dengan Baznas Kendari.
"Memang ada masjid yang langsung mendistribusikan bantuan itu langsung ke penerima manfaat, seyogyanya harusnya kita melalui Baznas Kota Kendari," ucap dia.
Selanjutnya Ketua Baznas Kota Kendari, Amri Natsir mengungkapkan, sebelumnya besaran zakat fitrah telah ditetapkan pada 6 Maret 2025 lalu.
Untuk beras kelas 1 jenis kepala dan super sebesar Rp46 ribu per jiwa, beras kelas 2 jenis ciliwung dan sarti Rp42 ribu per jiwa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.