Maling di Kendari Ditangkap
Peran Pelaku Pencurian 66 TKP Diungkap Polresta Kendari, Hasil Curian Dikirim ke Sulawesi Selatan
Inilah peran masing-masing pelaku tindak pidana pencurian sebanyak 66 TKP di wilayah hukum Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah peran masing-masing pelaku tindak pidana pencurian sebanyak 66 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tim Buser77 Sat Reskrim bersama Unitkam Sat Intelkam Polresta Kendari meringkus pelaku RS, MFJU, RH, dan RA, Minggu (9/3/2025).
Lalu, Jumat (7/2/2025), MFJU dan RA pada waktu malam hari memutari kawasan Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, untuk mencari mobil sebagai target pencurian.
Dalam perjalanannya, keduanya menemukan konter gadai elektronik tertutup dengan menggunakan kunci gembok.
Selanjutnya keduanya membagi peran, RA menunggu di atas motor, sedangkan MFJU masuk menggasak barang.
Baca juga: Satu dari Lima Maling Ditangkap di Kendari Ternyata Pernah Tebas Teman Gegara Tak Pergi Beli Makanan
Dalam aksinya tersebut kedua pelaku berhasil membawa 11 laptop, empat HP, dua PS, satu AC mini, tiga TV, empat lampu, satu kamera, satu printer, dan tiga CCTV.
MFJU kembali melancarkan aksinya di kawasan Anduonohu dibantu pelaku RA dan berhasil membawa delapan unit drone.
Para pelaku ternyata turun secara bersama-sama dalam satu TKP yakni pencurian sepeda motor pada Senin (18/11/2024) di Desa Aoma, Kecamatan Wolasi, berhasil membawa dua unit motor.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengungkapan barang hasil curian dikirim ke Sulawesi Selatan.
“Total TKP sebanyak 66 kali, dan hasil pencurian dikirim ke Sulawesi Selatan. Saat ini kami melakukan pengejaran barang sampai Sulawesi Selatan yang dikirim melalui jaringan pelaku MFJU,” ungkapnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
Marak Aksi Pencurian di Kendari Sulawesi Tenggara Buat Pedagang Resah, Minta Polisi Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Kena Pasal Pencurian dan Penggelapan, Pencuri Uang Rp70 Juta di Baubau Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sempat Mampir di Losmen Dekat Polres Baubau, Motor Terduga Pelaku Pencurian Uang Rp70 Juta Ditemukan |
![]() |
---|
Pencurian, Penganiayaan hingga Kekerasan Anak Dominasi Kasus Ditangani Polres Konawe Selama 2024 |
![]() |
---|
Polda Sultra Catat Kasus Aniaya, Pencurian hingga Korupsi di Sulawesi Tenggara Menurun Selama 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.