Video Viral di Muna

Penyembelih Lumba-lumba Viral di Muna Sulawesi Tenggara Mengaku Tidak Tahu Hewan Dilindungi Negara

Detik-detik nelayan di Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tangkap hingga sembelih seekor lumba-lumba.

Penulis: sawal | Editor: Desi Triana Aswan
Dokumentasi Polsek Kabangka
NELAYAN- Seorang nelayan di Desa Komba-komba Kecamatan Kabangka Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tangkap hingga sembelih seekor lumba-lumba, Jumat (7/3/2025). Kapolsek Kabangka, IPDA Dahniar menyampaikan bahwa penyembelih mamalia laut inisial A (42) mengaku tidak mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyembelih lumba-lumba yang merupakan seorang nelayan di Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak tahu jika hewan tersebut dilindungi negara. 

Sebelumnya, aksi seorang nelayan tersebut sontak viral di media sosial hingga menuai berbagai macam tanggapan.

Peristiwa tersebut terjadi tepatnya di Desa Komba-komba, Kabupaten Muna, Jumat (7/3/2025) kemarin.

Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Kabangka, IPDA Dahniar menjelaskan detik-detik jenis mamalia air yang dilindungi tersebut ditemukan warga hingga disembelih.

Mamalia tersebut ditemukan pertama kali oleh warga inisial B dan K.

Mereka hendak turun ke laut pesisir pantai untuk memperbaiki mesin alkon yang rusak.

Baca juga: Kronologi Lumba-lumba Terdampar di Pantai Komba-komba Muna Sulawesi Tenggara Viral Disembelih Warga

Tetiba warga B dan K melihat seekor lumba-lumba di sekitar pesisir pantai mengarah ke arah pohon bakau.

Lalu mereka berjalan dalam air dan mengejar ikan lumba-lumba tersebut.

Setelah didapat mereka memukul lumba-lumba dengan parang pada bagian kepala beberapa kali.

Setelah lumba-lumba tersebut ditangkap, warga B dan K mengangkatnya di atas perahu dan dibawa ke daratan hingga disembelih oleh warga A (42).

Kapolsek Kabangka, IPDA Dahniar menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelidiki penyembelihan hewan mamalia yang dilindungi tersebut.

Ia pun sudah ketemu dengan pelaku, dan mengaku tidak mengetahui sama sekali bahwa apa yang dilakukannya tersebut dilarang.

"Penyembelih  tidak tau kalau jenis mamalia laut lumba-lumba tersebut dilindungi," kata Ipda Dahniar usai di konfirmasi TribunnewsSultra.com, Sabtu (8/3/2025).

Akan tetapi, IPDA Dahniar menuturkan bahwa pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan dan menyerahkan hal tersebut kepada pihak Polres Muna.

"Saya sudah koordinasi dengan polres, selanjutnya kami kumpulkan keterangan dari para saksi kami akan serahkan ke unit pidsus  Polres Muna," jelasnya menambahkan.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved