Berita Kolaka

Pelaku Penipuan dengan Modus 'Minta Tolong' Ditangkap Satreskrim Polres Kolaka Sulawesi Tenggara

Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka berhasil menangkap pelaku penipuan di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dokumentasi Polres Kolaka
PENIPUAN- Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap pelaku penipuan, Sabtu (8/3/2025). Penangkapan pelaku AR (36) di Jalan Sunu, Kecamatan Latambaga, Kolaka, Sultra, pada Sabtu (5/3/2025) sekira pukul 16.30 WITA. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA- Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka berhasil menangkap pelaku penipuan di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan pelaku AR (36) di Jalan Sunu, Kecamatan Latambaga, Kolaka, Sultra, pada Sabtu (5/3/2025) sekira pukul 16.30 WITA. 

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Bahwa korban sedang mengendarai motornya tiba di depan Lorong Garuda pelaku AR memanggil korban.

Kemudian korban berhenti dan pada saat itu pelaku AR (36) meminta tolong agar diantar mengambil motornya di Jalan Usman Rencong.

Baca juga: Beraksi Pakai Korek Api Mirip Pistol, Uang Hasil Penipuan Mini ATM di Kendari Sultra Dibelikan Sabu

Tanpa rasa curiga korban  pun mengantar pelaku AR. Ia dibawa oleh pelaku dan dibonceng dengan motor tersebut. 

Korban pun tiba di Jalan Usman Rencong, ia disuruh untuk mengambil motor yang disebut-sebut milik pelaku. 

Tapi ternyata, saat hendak mengambil motor tersebut, pelaku pergi membawa kabur moto korban. 

AR pun mengekaui perbuatannya saat ditangkap polisi. 

"Saat penangkapan pelaku AR mengakui telah melakukan penipuan/penggelapan satu unit motor Scoopy," ucap Sabtu (8/3/2025)

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 13.860.000. pelaku kini dijerat pasal 372 KUH Pidana.

Sebelumnya, seorang remaja di Kolaka Sulawesi Tenggara, menjadi korban pencurian motor. 

Peristiwa itu dialami remaja berinisial N saat sedang membantu orang tak dikenal yang meminta tumpangan pada Sabtu (1/3/2025).

Kakak N, AH mengungkapkan kejadian itu berawal ketika ia meminta kepada N untuk menjemput ibu mereka.

Di perjalanan, tepatnya di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, N ditahan oleh pelaku yang meminta tumpangan motor.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved