Berita Sulawesi Tenggara
ASN di Sulawesi Tenggara Bisa WFO, WFH atau WFA 24-27 Maret 2025, Antisipasi Lonjakan Libur Nasional
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) telah mengeluarkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri tahun 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 2 Tahun 2025 yang bertujuan mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama masa libur nasional.
Hari Nyepi 1947 Saka, jatuh pada Sabtu, 29 Maret 2025. Kemudian libur nasional Hari Raya Idul Fitri, Senin, 31 Maret 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, mengatakan pihaknya telah menerima dan mendistribusikan surat edaran tersebut ke seluruh kabupaten dan kota di Sultra.
Kebijakan ini memungkinkan ASN untuk bekerja dari kantor (Work From Office/WFO), dari rumah (Work From Home/WFH), atau dari lokasi lain yang ditetapkan (Work From Anywhere/WFA) pada 24-27 Maret 2025.
“Hari kerja ASN selama Ramadan tetap dimulai pukul 08.00 Wita hingga 15.00 Wita. Namun, untuk periode 24-27 Maret 2025, pimpinan instansi pemerintah dapat menyesuaikan sistem kerja ASN dengan kombinasi WFO, WFH, dan WFA,” kata Asrun Lio.
Kendati demikian, Asrun menyebut pimpinan instansi pemerintah diharapkan dapat membagi jumlah pegawai yang bekerja dari kantor dan dari lokasi lain sesuai dengan jumlah pegawai serta karakteristik layanan pemerintahan.
Baca juga: Gaji ke-13 dan 14 ASN Pemprov Sulawesi Tenggara Akan Dicairkan, Masih Tunggu Prosedur dari Pusat
Selain itu, penyesuaian ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik agar layanan tetap berjalan dengan baik meskipun sebagian pegawai bekerja secara daring.
Lalu, instansi yang menangani pelayanan publik esensial, seperti layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan, harus tetap beroperasi maksimal.
Pelayanan bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak, juga perlu mendapat perhatian khusus.
“Pemberian cuti bagi ASN juga akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja dan kebutuhan pelayanan publik agar tidak ada kekosongan layanan,” tutur Sekda Sultra.
Asrun menyampaikan pemerintah juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap efektivitas kebijakan ini.
Setiap instansi diharapkan tetap membuka kanal pengaduan masyarakat, baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id) maupun media lainnya.
Baca juga: Jadwal Masuk Kantor ASN Pemkab Konawe Sulawesi Tenggara Selama Puasa Ramadan 2025
Sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan jadwal dan cara akses layanan juga menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.
“Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama bisa lebih terdistribusi dengan baik, sehingga mengurangi lonjakan arus mudik sekaligus memastikan efektivitas pelayanan publik tetap terjaga,” jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.