Berita Konawe

Jadwal Masuk Kantor ASN Pemkab Konawe Sulawesi Tenggara Selama Puasa Ramadan 2025

Pemerintah Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, keluarkan surat edaran penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN selama Ramadan 2025

Istimewa
JADWAL ASN KONAWE : Pemerintah Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, keluarkan surat edaran terkait penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN selama Ramadan 1446 H/2025 M.  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Pemerintah Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, keluarkan surat edaran terkait penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN selama Ramadan 1446 H/2025 M. 

Penetapan jam kerja tersebut berlaku bagi seluruh ASN di lingkup Pemkab Konawe.

Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah Konawe, Ferdinand Sapan, dalam wawancara dengan TribunnewsSultra.com, Jumat (28/2/2025).

“Iya, sudah ada dan sudah kami buat, dasar hukumnya menyesuaikan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian,” ujarnya.

Ferdinand menyebut pada Senin, 3 Maret 2025, yang sudah memasuki Ramadan, seluruh ASN tetap masuk berkerja disesuaikan dengan surat edaran.

Secara rinci penetapan jam kerja pada Bulan Ramadan, disampaikan oleh Kepala Dinas BKPSDM Konawe Suparjo.

Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin-Jumat, ada aturan jam masuknya.

Baca juga: Bupati dan Wabup Konawe Yusran-Syamsul Bakal Disambut Secara Adat di Kantor Bupati, ASN Hadir

Senin sampai Kamis masuk pada pukul 08.00 WITA - 15.00 WITA, Jumat pukul 08.00 WITA - 15.30 WITA.

Sementara itu, untuk perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin - Kamis dan Sabtu, masuk pukul 08.00 WITA - 14.00 WITA, lalu Jumat pukul 08.00 - 14.30 WITA. 

Diketahui, surat edaran nomor : B-100.3.4.2/74/BKPSDM/II/2025 ini dikeluarkan di Unaaha pada tanggal 26 Februari 2025. (*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved