Berita Sulawesi Tenggara

Gaji ke-13 dan 14 ASN Pemprov Sulawesi Tenggara Akan Dicairkan, Masih Tunggu Prosedur dari Pusat

Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dipastikan akan menerima gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
KEPALA BAPPEDA SULTRA : Kepala Bappeda Sulawesi Tenggara (Sultra), J Robert saat diwawancarai oleh awak media di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (4/3/2025). Robert menyampaikan gaji ke-13 dan 14 ASN akan dicairkan, tetapi masih menunggu prosesur dari pusat. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dipastikan akan menerima gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra, J Robert saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (4/3/2025).

Robert mengatakan anggaran untuk gaji ke 13 dan 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) ini sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. 

Namun, mekanisme pencairannya tetap mengikuti aturan dari pemerintah pusat.

“Gaji ke-13 dan 14 sudah dianggarkan, termasuk tunjangannya. Namun, karena ini menggunakan dana negara, pencairannya tetap harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Robert.

Terkait waktu pencairan, Robert menyampaikan jika pedoman pelaksanaan dari pusat sudah terbit, maka Pemprov Sultra siap mencairkannya dalam waktu dekat. 

Namun, yang jelas pencairan gaji ini akan dilakukan sebelum lebaran Idulfitri.

Baca juga: Cerita Guru di Kendari Sulawesi Tenggara Demo Tuntut Transparansi Pajak, Gaji 13 hingga Tunjangan

“Jika prosedur dari pusat sudah ada, maka kami akan segera mencairkannya, karena dana ini ditransfer dari pemerintah pusat. Kami akan berupaya agar realisasinya tepat waktu,” tuturnya.

Sementara itu, dalam konferensi pers pada Senin (17/2/2025), Presiden Prabowo Subianto menyatakan tidak hanya ASN yang akan menerima tunjangan hari raya (THR), tetapi juga pekerja swasta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR dijadwalkan sekiranya 10 hari kerja sebelum Lebaran atau sekitar 20-21 Maret 2025. 

Namun, jadwal tersebut bisa saja mengalami perubahan tergantung kebijakan masing-masing instansi. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved