Sikap Tak Biasa Nikita Mirzani Saat Ditahan Polisi, Duduk Perkara Dugaan Kasus Pemerasan Reza Gladys

Artis Nikita Mirzani menunjukkkan sikap tak biasa saat ditahan dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys, sosok bos produk skincare.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
Kolase foto Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana dan Instagram @rezagladys
Kolase foto artis Nikita Mirzani saat ditahan Selasa (04/03/2025) serta foto arsip bos skincare sekaligus dokter kecantikan Reza Gladys. Artis Nikita ditahas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dalam dugaan kasus pemerasan yang dilaporkan Reza. 

Ia juga menambahkan bahwa Reza melakukan pembayaran secara mencicil.

Nikita Mirzani menutup cerita dengan meminta publik untuk menilai sendiri situasi tersebut.

"Kalian pikir saja sendiri, di mana letak pemerasannya?" tanyanya.

Nikita berharap masyarakat dapat memahami konteks yang sebenarnya dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Reza Gladys sebelumnya melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Barang Bukti 9 Dokumen hingga Handphone Disita Polisi, 13 Orang Jadi Saksi

Laporan terkait dugaan kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bukan hanya Nikita, Reza juga turut melaporkan asisten perempuan yang akrab disapa Nyai tersebut, Mail Syahputra.

Dalam laporan yang dibuat Selasa (3/12/2024), Nikita disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza saat sedang siaran langsung di TikTok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Reza Gladys sempat menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi.

Namun, Reza justru mendapatkan respons berupa ancaman dari Nikita yang disampaikan melalui asistennya.

“Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang,” kata Ade Ary.

“Dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary.

Karena Reza merasa terancam dan takut, keesokan harinya atau 14 November 2024, dia mentransfer uang Rp 2 miliar ke sebuah rekening.

“Kemudian pada 15 November atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” ujar Ade Ary.(*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan, Tribunnews.com/Bayu Indra Permana, Kompas.com, TribunSumsel.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved