Kabar Artis

Lolly Pernah Kirim Surat ke Polda Metro Jaya, Rela Jadi Penjamin Nikita Mirzani, Tapi Tak Digubris

Sebelum ibunya ditahan, Lolly atau Laura Meizani Mawardi ternyata pernah mengirimkan surat untuk Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya. 

Kolase TribunnewsSultra.com/Instagram @nikitamirzanimawardi_172
LOLLY JAMIN SANG IBU- Kolase foto Nikita Mirzani (kiri), surat penjamin (tengah), dan Lolly (kanan). Sebelum ibunya ditahan, Lolly atau Laura Meizani Mawardi ternyata pernah mengirimkan surat untuk Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya. Surat tersebut berisikan pernyataan Lolly yang rela menjadi penjamin ibunya agar tidak ditahan. Namun sayangnya, surat tersebut tidak berpengaruh apapun. Karena Nikita Mirzani tetap ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik atas kasus yang dilaporkan dokter Reza Gladys pada Selasa (4/3/2025). Nikita Mirzani pun sebelumnya sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaannya dengan status tersangka. 

Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menahan Nikita terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (4/4/2025). 

Diberitakan sebelumnya, dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Bukan hanya Nikita Mirzani, Reza juga turut melaporkan asisten perempuan yang akrab disapa Nyai tersebut, Mail Syahputra. 

Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (3/12/2024), Nikita disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza saat sedang siaran langsung di TikTok. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Reza Gladys sempat menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi. 

Namun, Reza justru mendapatkan respons berupa ancaman dari Nikita yang disampaikan melalui asistennya. 

“Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary. 

Karena Reza merasa terancam dan takut, keesokan harinya atau 14 November 2024, dia mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening. 

“Kemudian pada 15 November atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” ujar Ade Ary. Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas dan mengalami kerugian senilai Rp 4 miliar. (*)

(Tribunnews.com)(TribunJakarta.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved