Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari
Mobil Dinas Baru Siska Karina Imran Tiba di Kantor Balai Kota Kendari, Jenis Toyota Alphard Rp1,8 M
Potret kendaraan dinas (randis) baru milik Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran. Mobil dinas berplat DT 1 E tiba di Kantor Balai Kota Kendari, Sultra
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Beginilah potret kendaraan dinas (randis) baru milik Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) Siska Karina Imran.
Mobil dinas berplat DT 1 E tiba di Kantor Balai Kota Kendari, Jalan Abdullah Silondae, Kecamatan Mandonga sekira pukul 16.00 WITA.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Herry Ashak mengatakan, jenis mobil dinas Wali Kota Kendari adalah Toyota Alphard.
Randis milik orang nomor satu di Kota Kendari itu mobil Alphard seharga Rp1,8 miliar menggantikan mobil dinas sebelumnya.
Pantauan TribunnewsSultra.com, Alphard berwarna hitam mengkilap ini dilakukan pengecekan oleh pihak pemerintah kota (pemkot).
Mereka mencoba seluruh fitur yang ada pada mobil tersebut untuk mengetahui kegunaan dan kesesuaian spesifikasi.
Mobil mewah berkapasitas enam orang ini memiliki kursi captain seat pada baris kedua yang dilengkapi sandaran tangan.
Baca juga: Sudirman Beberkan Tiga Program 100 Hari Pertama Bersama Siska Jalankan Roda Pemerintahan di Kendari
Tak hanya itu, kursi mobil yang akan diduduki Siska juga mempunyai sandaran kepala, penyangga kaki, dan beberapa fitur unggul lainnya.
Sebagai informasi, sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006.
Di dalamnya mengatur randis bagi Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Adapun mobil dinas untuk Gubernur yakni jenis sedan dengan kapasitas maksimal 3000 cc, untuk jenis jeep maksimal kapasitas 4.200 cc.
Sementara bagi Wakil Gubernur, randis berkapasitas 2.500 cc untuk mobil jenis sedan dan 3.200 cc untuk mobil jenis jeep.
Selanjutnya, kendaraan untuk Bupati/Wali Kota maksimal isi silinder 2.500 cc untuk sedan dan 3.200 cc untuk jeep.
Sedangkan untuk Wakil Bupati/Wakil Wali Kota adalah 2.200 cc untuk jenis sedan dan 2.500 cc untuk jenis jeep. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.