Berita Konawe Utara
Jelang Ramadan, Polres dan Disperindag Konawe Utara Awasi Stabilitas Harga dan Stok Pangan di Pasar
Polres Konawe Utara Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), melaksanakan pengawasan di pasar tradisional.
Penulis: Nursaida | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA- Dalam rangka memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan menjelang bulan suci Ramadan, Kepolisian Resor atau Polres Konawe Utara Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melaksanakan pengawasan di pasar tradisional pada Rabu (26/2/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Patria Wanda Sigit, bersama Kepala Unit (Kanit) Tipidter IPDA Raynaldo Sembiring, berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Konawe Utara.
Langkah strategis ini dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif dan represif dalam menjaga keseimbangan pasar serta melindungi hak konsumen.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengawasan terhadap harga dan ketersediaan barang pokok menjadi krusial dalam mencegah praktik spekulasi yang dapat merugikan masyarakat luas.
Dari hasil inspeksi lapangan, ditemukan bahwa stok kebutuhan pokok masih dalam kategori aman.
Baca juga: Masyarakat Konawe Utara Bisa Periksa Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun, Cukup Bawa KTP dan BPJS
Meskipun demikian, terdapat indikasi fluktuasi harga pada beberapa komoditas strategis.
Oleh karena itu, Polres Konawe Utara menegaskan akan terus melakukan monitoring secara intensif guna mengantisipasi adanya spekulasi harga atau praktik penimbunan barang.
Kasat Reskrim Polres Konut, AKP Patria Wanda Sigit menegaskan bahwa pengawasan ini untuk memastikan masyarakat dapat mengakses kebutuhan pokok dengan harga yang stabil, dan juga menindak pelanggaran yang merugikan konsumen.
“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan ekosistem ekonomi tetap seimbang, sehingga masyarakat dapat mengakses kebutuhan pokok dengan harga yang stabil dan wajar. Kami juga akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan konsumen,” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, Kanit Tipidter IPDA Raynaldo Sembiring menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap rantai distribusi barang kebutuhan pokok, sehingga jika ditemukan anomali harga yang tidak wajar, langkah hukum dapat segera diterapkan.
Dengan pendekatan berbasis good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) dan prinsip keadilan ekonomi, diharapkan langkah ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap mekanisme pasar yang sehat dan kompetitif.
Ke depan, sambungnya, pengawasan akan terus ditingkatkan untuk memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok tetap terjamin dalam kondisi yang stabil dan terkendali.(*)
(TribunnewsSultra.com/Nursaida)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.