AJI Kecam Pemukulan 2 Jurnalis oleh Oknum Satpol PP di Ternate Maluku Utara, Polisi Terima Laporan
Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Ternate mengecam pemukulan jurnalis oleh terduga pelaku oknum Satpol PP.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, TERNATE - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Ternate mengecam pemukulan jurnalis oleh terduga pelaku oknum Satpol PP.
Tindak kekerasan terjadi saat 2 wartawan tersebut tengah meliput aksi #IndonesiaGelap dari gabungan organisasi mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (24/2/2025) petang.
Kedua korban yakni Julfikram Suhardi dari TribunTernate.com dan Fitriyanti Safar dari Halmaheraraya.id.
Julfikram dan Fitriyani menjadi korban pemukulan seorang oknum anggota Satpol PP Pemkot Ternate.
Mengecam kekerasan terhadap dua jurnalis saat meliput aksi #IndonesiaGelap,” tulis AJI Ternate dalam siaran persnya.
“Pekerjaan-pekerjaan jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik,” lanjutnya.
Berikut kronologi kasus pemukulan tersebut:
Baca juga: Profil Sherly Tjoanda 58 Hari Suami Wafat Terpilih Gubernur Maluku Utara, Kekayaan Istri Benny Laos
Dua jurnalis media online di Kota Ternate, Maluku Utara, Julfikram Suhardi dan Fitriyanti Safar menjadi korban pemukulan seorang oknum anggota Satpol PP Pemkot Ternate.
Pemukulan saat meliput aksi #IndonesiaGelap dari gabungan organisasi mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/02/2025) petang.
Oknum Satpol PP Pemkot Ternate yang belum diketahui identitasnya itu secara brutal menyerang Julfikram yang kala itu sedang mengambil rekaman video aksi tersebut.
Meski aksi pemukulan itu sempat dilerai petugas Satpol PP dan polisi, korban Julfikram mengalami luka robek di pelipis bagian kanan dan merasa sakit di bagian badannya.
“Saya sedang mengambil gambar di tengah aksi yang mulai memanas. Saat massa dan aparat saling dorong, tiba-tiba tangan saya dipukul,” katanya dikutip dari siaran pers AJI Ternate.
“Saya marah dan bilang, jangan dorong tangan saya, saya wartawan.”
“Padahal saya sudah memakai kartu pers tapi tiba-tiba saya langsung dipukul, diinjak, ditendang di bagian rusuk dan wajah,” lanjutnya.
Keterangan Julfikram ini juga sesuai dengan rekaman video saat sang oknum Satpol PP tersebut menyerangnya.
Selain Julfikram, satu jurnalis lainnya yakni Fitriyanti Safar juga menjadi korban pemukulan oknum yang sama.
Fitriyanti mengalami luka sobek berukuran kecil di bagian bibir bawahnya.
Saat pemukulan terhadap Julfikram, Fitriyanti sempat mendorong pelaku agar tidak kembali menyerang rekannya sesama jurnalis.
Atas kejadian pemukulan yang menimpa keduanya, Julfikram dan Fitriyanti langsung membuat laporan polisi di SPKT Polres Ternate.
Kedua korban pun telah dibuat visum di RS Bhayangkara Ternate.
Menyikapi kasus ini, AJI Ternate menyatakan sikap sebagai berikut:
Baca juga: Sosok Ipda Lukman, Polisi Asal Maluku Utara Jabat Kapolsek Towea di Muna Sulawesi Tenggara
1. Mengecam kekerasan terhadap dua jurnalis saat meliput aksi #IndonesiaGelap. Pekerjaan-pekerjaan jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik.
2. Mendesak Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Ternate serta jajarannya mengusut kasus kekerasan terhadap dua jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Mendesak Wali Kota Ternate memberikan sanksi tegas kepada anggota Satpol PP yang menganiaya dua jurnalis.
4. Mendesak Wali Kota Ternate mengevaluasi kinerja Kasatpol PP atas kelalaiannya dalam melakukan pengamanan massa.
5. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.
6. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.
5. Dalam asas kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”.
Narahubung
Ketua AJI Ternate Ikram Salim
Koordinator Divisi Advokasi AJI Ternate Erdian
Direktur LBH Marimoi Maharani Carolina
Ketua LBH Ansor Zulfikran Bailusy
Direktur YLPAI Maluku Utara, M. Tabrani Muthalib.
Polisi Tindak Lanjuti Laporan
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong membenarkan laporan jurnalis Tribun Ternate, M Julfikram Suhadi, yang menjadi korban penganiayaan.
“Benar tadi yang bersangkutan sudah datang ke SPKT Polres Ternate,” kata Umar dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunTernate.com.
AKP Umar menjelaskan, laporan berkaitan dugaan pengeroyokan dengan lokus kejadian di halaman kantor Wali Kota Ternate.
Untuk selanjutnya, kata Umar, laporan akan dilimpahkan ke Reskrim untuk ditindaklanjuti guna kepentingan penyelidikan.
Baca juga: Kapolresta Kendari Kombes Eko Minta Maaf Atas Pemanggilan 2 Jurnalis Jadi Saksi Kasus Oknum Polisi
“Untuk pelapor dan dua orang saksi sudah dimintai keterangan awal pasca laporan dimasukkan ke SPKT,” jelasnya.
Diketahui laporan berdasarkan surat tanda penerimaan laporan atau STPL dengan nomor : STPL/47/II/2025/Res/Ternate.
Yang ditandatangani Ka Jaga Shif A Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate, Brigpol Achmad Fauzan.
Jurnalis Tribun Ternate M Julfikram Suhadi, sebelumnya, melaporkan oknum Satpol PP terduga pelaku penganiayaan.
Julfikram langsung mendatangi ruangan SPKT Polres Ternate didampingi sejumlah jurnalis di Kota Ternate.
Anggota piket SPKT pun langsung melakukan visum ke RS Bhayangkara.
Korban juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Ternate.
Julfikram Suhadi menceritakan, kejadian tersebut terjadi pada pukul 15.00 WIT.
Di mana, kekerasan bermula saat dirinya mengambil gambar aksi masa yang terlibat chaos dengan petugas Satpol PP.
“Saya sedang ambil gambar saat masa aksi mulai chaos. Saat massa dan aparat saling dorong, tiba-tiba tangan saya dipukul,” jelasnya.
Saat tangannya dipukul, lanjut Julfikram, ia sempat marah dan mengatakan ke oknum Satpol PP tersebut bahwa dirinya wartawan.
Namun tiba-tiba, ia dipukul hingga ditendang di bagian rusuk dan wajah dalam kerumuman pihak keamanan.
“Saya liputan dilengkapi id card pers. Dalam kerumunan itu ada polisi dan Satpol PP, dan saya yakin yang pukul itu anggota Satpol PP,” ujar Julfikram.(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan, TribunTernate.com/Randi Basri/Iga Almira Rugaya Assagaf)
AJI Ternate
pemukulan jurnalis
Satpol PP
Kota Ternate
Maluku Utara
Julfikram Suhardi
TribunTernate.com
Fitriyanti Safar
Kapolresta Kendari Kombes Eko Minta Maaf Atas Pemanggilan 2 Jurnalis Jadi Saksi Kasus Oknum Polisi |
![]() |
---|
Buntut Pemanggilan 2 Jurnalis Jadi Saksi, AJI dan IJTI Geruduk Polresta Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Sosok Ipda Lukman, Polisi Asal Maluku Utara Jabat Kapolsek Towea di Muna Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Profil Sherly Tjoanda 58 Hari Suami Wafat Terpilih Gubernur Maluku Utara, Kekayaan Istri Benny Laos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.