Pilkada Muna

Jelang Pelantikan Bupati dan Wabup Muna di Istana Negara, Sekda Sebut Persiapan Sudah Rampung

Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, telah selesai mempersiapkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030.

Penulis: sawal | Editor: Amelda Devi Indriyani
Pemda Muna
BUPATI MUNA TERPILIH - Bupati dan Wakil Bupati Muna terpilih, Bachrun Labuta dan La Ode Asrafil foto bersama kenakan Pakaian Dinas Upacara atau PDU jelang pelantikan. Sekda Muna, Edy Uga menyebut persiapan pelantikan bupati dan wakil bupati Muna terpilih telah rampung, pelantikan secara serentak tersebut dijadwalkan pada Kamis (20/2/2025) mendatang di Istana Negara, Jakarta. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah selesai mempersiapkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030.

Pemda Muna, melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Edy Uga saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (17/2/2025) menyampaikan seluruh persiapan jelang pelantikan telah rampung.

Pihaknya kini hanya menunggu jadwal pelantikan yang telah ditentukan.

Dijadwalkan pelantikan akan berlangsung di Istana Negara Republik Indonesia (RI) oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis (20/2/2025) mendatang.

"Sudah selesai semua persiapan. Dari mulai penetapan KPU hingga rapat paripurna usulan DPRD terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Muna ke Kemendagri melalui gubernur," ujar Edy Uga saat dikonfirmasi.

Bupati dan Wakil Bupati Muna terpilih, Bachrun-Asrafil juga sudah melakukan fitting baju pelantikan.

"Insya Allah tanggal 20 Februari dilantik di istana oleh presiden," sambung Edy menambahkan.

Baca juga: Siska Karina Imran Unggah Foto Bareng Sudirman Pakai Baju Dinas Jelang Pelantikan Kepala Daerah

Diketahui pelantikan bupati dan wakil bupati sebelumnya dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Namun di beberapa daerah termaksud Kabupaten Muna terdapat gugatan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi, ssehingga pelantikan diundur.

Setelah putusan MK pada tanggal 4-5 Februari 2025, terkait perselisihan hasil Pilkada di beberapa daerah yang tidak dilanjutkan perkaranya (dismissal), maka dijadwalkan akan dilakukan pelantikan serentak.

Hal ini berdasarkan Perpres nomor 13 tahun 2025. Bahwa ketentuan jadwal pelantikan berlaku bagi daerah yang tidak terdapat lagi perkara perselisihan hasil Pilkada serentak tahun 2024.

Atau perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan MK pada tanggal 4-5 Februari 2025 lalu.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved