Viral Nasib Razman Arif Nasution Usai Sumpah Advokat Dibekukan, Pasrah Serahkan ke Peradi Bersatu

Berikut ini viral di media sosial nasib Razman Arif Nasution usai sumpah advokat dibekukan. Hal ini karena buntut dari ricuh di Pengadilan.

KOMPAS.com/Melvina Tionardus/Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
RAZMAN ARIF NASUTION - Pengacara Dr. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., MA. mengadu ke Komisi Yudisial di Kramat Raya, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2025, soal majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang kasus yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea. Sementara pada foto sisi kanan, pengacara Razman Arif Nasution saat menyambangi Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Razman menyatakan ingin mengadukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menurutnya bersikap otoriter saat sidang perkaranya dilakukan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini viral di media sosial nasib Razman Arif Nasution usai sumpah advokat dibekukan

Hal ini karena buntut dari ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Beberapa waktu lalu, Razman ketika persidangan mengamuk sampai nyaris menyerang Hotman Paris.  

Insiden tersebut sampai viral di media sosial

Membuat namanya pun ramai jadi perbincangan. 

Seperti diketahui, Razman Nasution diambil sumpahnya sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Ambom pada 2 November 2015.

Namun berdasarkan PT Ambon menyatakan Razan dijatuhi sanksi etik. 

Baca juga: Video Viral Aksi Razman Nasution Ricuh saat Sidang, Tunjuk Hotman Paris, Kecewa Dengan Sikap Hakim

Di mana sanksinya berupa pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi.

Lantas bagaimana dengan nasib Razman selanjutnya jika sumpah advokat dibekukan

Jika status sumpah advokat Razman Nasution dibekukan maka secara langsung ia kehilangan haknya sebagai pengacara

Ia tak boleh membela klien di pengadilan lagi. 

Pembekuan ini buntut tindakan Razman yang dianggap mencederai sumpah dan janji advokat yang sudah dikeluarkan PT Ambon.

Namun, sejauh ini Razman Nasution masih aktif dalam membela klien pada berbagai kasus. 

Salah satunya adalah kasus anak Nikita Mirzani, Lolly. 

Di mana Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh pacar Lolly. 

Sementara Vadel mempercayakan Razman sebagai pengacaranya. 

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto mempertanyakan langkah Razman mengingat berita acara sumpah advokatnya sudah dibekukan. 

“Lah, kan wis dibekukan,” kata Yanto kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis. 

Yanto tak menegaskan ihwal apakah langkah Razman tersebut masih boleh dilakukan atau tidak dalam hal melakukan pendampingan di Polres Jaksel.

Meski begitu, ia meyakini semua orang, terutama pihak-pihak yang merupakan lulusan sarjana hukum, tahu ihwal aturan jika berita acara sumpah advokat telah dibekukan. 

“Ya aku enggak terjemahkan (boleh atau tidak), sarjana hukum tahu semua itu, aku enggak ini ya,” tuturnya. 

“Yang jelas, berita acara sumpah dia dibekukan, gitu loh. Ya, dibekukan gimana? Sekarang, (kalau) sekolah dibekukan, boleh enggak operasi,” sambung Yanto. 

Jawaban Razman

Baca juga: Keberadaan Lolly Anak Nikita Mirzani Misterius, Razman Nasution Tak Tahu Tetiba Diam-diam Keluar RS?

Razman Arif Nasution menyerahkan hal tersebut kepada organisasi pengacara yang menaunginya.

“Kalau saya sudah bersuara keras, setengah keras, sangat keras pun tidak didengar, saya kembalikan saja ke organisasi induk saya di DPN Peradi Bersatu,” ujar Razman Arif Nasution ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Razman Arif Nasution pun akan menghadap DPN Peradi Bersatu untuk menjalani pemeriksaan

“Besok, melalui teman-teman semua ini, saya dipanggil DPN Peradi Bersatu untuk datang dan diperiksa terkait etik dan lain-lain,” ujarnya.

“Saya berkepentingan untuk ini, karena saya mendampingi Vadel,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution dibekukan. (*)

(Grid.id)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved