Pemuda Muna Tewas Dikeroyok

6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Tewaskan Pemuda di Watopute Muna Terancam 15 Tahun Penjara, Kronologi

Sebanyak enam pelaku pengeroyokan tewaskan pemuda di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam 15 tahun penjara.

Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
TERSANGKA PENGEROYOKAN - Sebanyak enam pelaku pengeroyokan tewaskan pemuda di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam 15 tahun penjara. Insiden penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Poros Raha-Kusambi tepatnya di Kelurahan Wali, Kecamatan Watopute, pada Kamis (6/2/2025) lalu. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak enam pelaku pengeroyokan tewaskan pemuda di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam 15 tahun penjara.

Insiden penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Poros Raha-Kusambi tepatnya di Kelurahan Wali, Kecamatan Watopute, pada Kamis (6/2/2025) lalu.

Dalam peristiwa tersebut, seorang pemuda asal Desa Bangkali Kecamatan Watopute, inisial DS meregang nyawa setelah mengalami luka akibat dikeroyok para pelaku.

Kepolisian Resor atau Polres Muna sudah menetapkan sebanyak enam orang tersangka yakni inisial C, DR, AA, RAR, LDM, dan LMF.

Kasatreskrim Polres Muna, AKP La Ode Arsangka menuturkan kejadian tersebut berawal saat para tersangka tengah asik duduk depan kios dan main handphone.

Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Tewaskan Pemuda di Watopute Muna Sulawesi Tenggara

Kemudian tidak lama datang korban, DS bersama dua orang temannya berboncengan menggunakan sepeda motor.

Setelah itu, korban DS turun dari motor lalu menunjuk hingga mengajak orang-orang di sekitarnya untuk berkelahi tetapi tidak direspons.

Korban kemudian mengancam akan menikam orang-orang yang ada di tempat tersebut.

Salah seorang tersangka inisial C tersenyum dan korban DS melihatnya dan mengajaknya untuk berkelahi.

Tersangka C kemudian meladeni ajakan korban DS dan terlebih dahulu menyuruh korban untuk menyimpan kunci motor dan handphone miliknya.

Baca juga: 4 Hari Pasca Korban Pengeroyokan Meninggal di Watopute Muna, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Lalu terjadi perkelahian, di mana tersangka C melayangkan pukulannya ke arah pipi kiri korban hingga oleng dan terjatuh.

Saat itu, tersangka C mundur ke belakang tetapi korban sempat mengejar dan melayangkan pukulan.

Namun karena DS sudah oleng tiba-tiba terjatuh tersungkur di jalan aspal dan tidak bergerak lagi.

Sementara di tempat terpisah, tersangka lainnya mengejar dan melakukan pengeroyokan terhadap H dan F teman korban DS.

Namun korban H dan F berhasil menyelamatkan diri dengan berlari mengarah ke Desa Bangkali.

Baca juga: Korban Pengeroyokan di Wali Watopute Muna Sulawesi Tenggara Sempat Dilarikan ke RSUD Sebelum Tewas

Setelah itu, para tersangka D, AA, RAR, LDM dan LMF kembali ke tempat kejadian awal dan melihat korban DS sudah tergeletak di pinggir aspal jalan.

Sementara kepala dan tangan kiri korban berada di aspal dengan posisi lurus tetapi tidak bergerak.

Selanjutnya, para tersangka panik dan melarikan diri untuk menghindar karena sudah banyak masyarakat yang berdatangan.

Keesokan harinya para tersangka mendengar bahwa korban DS meninggal dunia dan langsung menyerahkan diri ke kantor polisi.

"Karena perbuatannya tersebut, para tersangka terancam 15 tahun penjara," ujar AKP La Ode Arsangka.

Baca juga: Pedagang Kerupuk Maafkan Petugas Satpol PP Kendari, Pengeroyokan di Kawasan Eks MTQ Berakhir Damai

"Saat ini keenam tersangka sudah berada di Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tiga tersangka masih berstatus pelajar," pungkasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved