Berita Bombana

Usai Viral Kades Mattiro Walie Bawa Parang Datangi Kantor BKD Bombana, Kedua Pihak Sepakat Damai

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Kepala Desa Mattiro Walie sepakat berdamai usai dimediasi Kepolisian Resor atau Polres Bombana.

|
Humas Polres Bombana
KESEPAKATAN DAMAI - Kepolisian Resor atau Polres Bombana memediasi Kepala Desa Mattirowalie dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Selasa (4/2/2025). Sebelumnya, viral video Kepala Desa Mattirowalie mendatangi Kantor BKD Bombana sambil membawa sebilah parang untuk menanyakan proses pencairan dana penghasilan tetap (siltap) 48 desa. (Humas Polres Bombana) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Kepala Desa Mattiro Walie sepakat berdamai usai dimediasi Kepolisian Resor atau Polres Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelumnya, video viral beredar pada Kamis (30/1/2025), Kades Mattiro Walie mendatangi Kantor BKD Bombana sambil membawa sebilah parang.

Kedatangan kepala desa tersebut untuk menanyakan proses pencairan dana penghasilan tetap (siltap) bagi 48 desa di Kabupaten Bombana. 

Adapun proses mediasi digelar pada Selasa (4/2/2025) di Kantor BKD Bombana serta turut dihadiri Plt Sekda Bombana, Kasat Reskrim, dan Kanit Tipidkor Polres Bombana.

Baca juga: Deretan Poster Aksi Damai Aliansi Honorer R2 dan R3 Kendari Sulawesi Tenggara Tolak PPPK Paruh Waktu

Kasi Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim mengungkapkan Kades Mattiro Walie D mengakui adanya kesalahpahaman dan secara terbuka meminta maaf kepada Kepala BKD, Doddy Muchlisi.

"Ada beberapa poin kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan, pertama Kades Mattiro Walie sebagai pihak pertama mengakui kekeliruannya dan meminta maaf kepada pihak kedua," ungkapnya, Selasa (4/2/2025)

Ia menambahkan kedua belah pihak mengakui bahwa permasalahan ini terjadi karena adanya kesalahan komunikasi.

Selanjutnya, kedua belah pihak berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan atau tindakan yang memicu insiden pada 30 Januari 2025 tersebut.

Baca juga: Enam Tuntutan Aksi Damai Aliansi Honorer Kendari Sulawesi Tenggara saat Rapat Dengar Pendapat DPRD

"Keduanya sepakat apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan dalam pernyataan ini, maka persoalan akan diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved