Berita Sulawesi Tenggara

Kejati Sultra Setor Rp42,3 Miliar ke Kas Negara Hasil Korupsi Pertambangan di Konawe Utara

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melelang barang bukti ore nikel sebesar Rp42,3 miliar.

|
Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melelang barang bukti ore nikel sebesar Rp42,3 miliar. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melelang barang bukti ore nikel sebesar Rp42,3 miliar.

Kasi Penkum Kejati, Dody mengatakan uang tersebut merupakan hasil lelang barang bukti ore nikel dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan IUP PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 6064.K/Pid.Sus/2024 tanggal 02 Oktober 2024, Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: 14/PID.SUS-TPK/2024/PT.KDI tanggal 04 Juli 2024, Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi tanggal 06 Mei 2024 yang telah berkekuatan Hukum Tetap.

"Terbukti Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1, Jo Pasal 65 KUHP,” ujarnya kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (23/1/2025).

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sultra, Catur Karyawan, mengungkapkan dana tersebut telah masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan akan disetorkan ke kas negara.

Baca juga: Perusahaan di Kendari Jalin Kerja Sama Investor Korsel Uji Coba Produksi Nikel Matte dari Nikel Ore

“Perkara ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Saat penyidikan, kami menyita 126 ribu metrik ton (MT) ore nikel."

"Barang bukti tersebut kemudian dilelang dengan bantuan Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejaksaan Agung, menghasilkan Rp42 miliar lebih,” ujarnya.

Sementara dana hasil lelang ini, awalnya disimpan di Rekening Penerimaan Lain (RPL) milik Kejati Sultra.

Setelah itu, dana tersebut diteruskan ke RPL milik Kejari Konawe sebagai eksekutor. 

“Dana hasil lelang ini akan disetorkan oleh Kejari Konawe ke kas negara sebagai bagian dari PNBP,” jelasnya.

Baca juga: Kejati Sultra Tahan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur Tersangka Kasus Tambang Ore Nikel PT Antam

Catur juga memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Konawe dalam penyelamatan kerugian negara. 

“Alhamdulillah, Kejari Konawe menduduki peringkat pertama secara nasional sebagai kejari yang menyelamatkan kerugian negara terbesar,” ujarnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved