Viral Kasus Penikaman Gadis di Gowa, Hamil 5 Bulan, Pelaku Tak Mau Tanggung Jawab Berujung Dibunuh
Ramai kasus penikaman gadis di Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel). Ternyata gadis yang tewas secara tragis itu tengah hamil lima bulan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Ramai kasus viral di media sosial penikaman gadis di Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ternyata gadis yang tewas secara tragis itu tengah hamil lima bulan.
Pelaku yang merupakan pacar korban enggan bertanggungjawab.
Sayangnya, nyawa sang gadis menjadi sasaran.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat ditemukannya seorang mayat perempuan di areal persawahan di Jalan Tani, Dusun Bontocinde, Desa Panakukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (21/1/2025) pagi.
Kondisinya begitu mengenaskan dan menjadi tontonan warga.
Sampai pada akhirnya polisi mengevakuasi korban.
Baca juga: Fakta Kasus Viral Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Terkuak Cara Cetak Pakai Mesin China
Dari hasil autopsi, sosok gadis tersebut yang bernama Putri ternyata ditikam berkali-kali.
Tak tanggung-tanggung, ia dihabisi dengan 98 tusukan.
Rekaman video viral menunjukkan detik-detik penemuan mayat perempuan yang tergeletak di persawahan itu.
Warga pun begitu histeris menyaksikan proses evakuasi korban.
Namun setelah diselidiki polisi terungkap bahwa Putri adalah korban pembunuhan.
Ia dibunuh secara sadis oleh kekasihnya sendiri, Muh Jibril.
Bahkan sosok Jibril ditangkap setelah 24 jam penemuan jasad Putri.
Tak butuh waktu lama, polisi mengungkap sosok pelaku pembunuhan tersebut.
Penangkapan Pelaku
Jibril ditangkap polisi di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, pada Selasa malam.
Pelaku lantas digelandang ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan motif pelaku membunuh kekasihnya adalah karena kesal korban meminta pertanggungjawaban.
Korban disebut telah hamil sekitar 4 sampai 5 bulan.
"Alasan pelaku membunuh korban karena sakit hati."
"Di mana sehari sebelumnya, keluarga bersama bos tempat korban bekerja mendatangi orang tua pelaku untuk meminta pertanggungjawaban karena korban hamil," kata Reonald saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Rabu (22/1/2025), dilansir Tribun-Timur.com.
Baca juga: 6 Personel Polisi Diperiksa Polda Sulawesi Tenggara Kasus Viral Guru Supriyani di Konawe Selatan
Korban Hamil
Disebutkan, ibu pelaku terkejut saat mengetahui kabar kehamilan pacar sang anak.
Namun, ibu plaku bersedia mempertemukan anaknya dengan korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tetapi, sehari sebelum kejadian, pelaku mendatangi korban dan mengobrol di kos pelaku.
"Dan pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan di mana TKP terjadinya pembunuhan. Mereka menggunakan motor masing-masing," ungkapnya.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku langsung menikam korban secara membabi buta.
Akibatnya, korban meninggal dunia bersama bayi yang dikandungnya di tempat.
Kronologi Penemuan Jenazah
Putri ditemukan tewas oleh seorang warga yang sedang lari pagi.
Saksi melihat motor Honda Beat hitam terjatuh di pinggir sawah, tak jauh dari jalan tani.
Setelah mendekat, ia melihat korban tergeletak di sawah.
Ia pun kembali ke rumah untuk mengambil ponsel dan menghubungi Asnawi Dg Pataja.
"Setelah itu, saya menghubungi Pak Dusun, dan bersama-sama kami melihat korban sekitar pukul 5:45 Wita," ucapnya.
Mereka kemudian menghubungi Binmas dan Babinsa setempat.
"Saya tahu aturan, jadi saya tidak mengangkat korban, meski jika masih ada tanda-tanda hidup, saya akan menolong," lanjutnya.
Tak lama kemudian, personel Polsek Pallangga dan tim Inafis Polres Gowa tiba di lokasi.
Setelah memeriksa pelat nomor motor korban, polisi akhirnya mengetahui identitasnya.
Korban diketahui bernama Putri Indah Sari, berusia 19 tahun, warga Labakkang, Desa Maradekayya, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
"Korban ditemukan dengan banyak luka di tubuhnya, terutama di punggung, perut sebelah kiri, dan paha," ujar Asnawi.
Hasil Autopsi Korban
Hasil autopsi pada korban menunjukkan Putri mengalami 98 luka tusukan benda tajam.
“Informasinya yang kami terima dari rumah sakit Bhayangkara ada 98 luka tusukan benda tajam,” ungkap AKP Bachtiar, Kasat Reskrim Polres Gowa, Selasa malam, dilansir Kompas.com.
Korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga di pemakaman umum Desa Maradekaya, Kecamatan Bajeng, pada pukul 22.00 WITA, setelah menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Makassar.
Adapun terhadap pelaku, akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jibril Bunuh Pacarnya yang Hamil 5 Bulan
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab) (Kompas.com/Abdul Haq/Ihsanuddin)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.