Berita Kendari
Pengembang Perumahan di Puuwatu Kendari Sultra Timbulkan Masalah Lingkungan, Izin Bakal Dicabut
Sejumlah pengembang perumahan di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dinilai menimbulkan masalah lingkungan
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sejumlah pengembang perumahan di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai menimbulkan masalah lingkungan.
Masalah lingkungan yang dimaksud adalah menyebabkan banjir lumpur tiap kali hujan mengguyur wilayah perumahan tersebut, di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.
Oleh sebab itu, izin beberapa perumahan di lokasi tersebut terancam dicabut akibat pembangunan yang dilakukan tanpa perencanaan.
Perihal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Askar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah kota (pemkot) dan sejumlah organisasi masyarakat, Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, para pengembang atau developer ini bertindak sewenang-wenang terhadap rekomendasi DPRD yang diberikan pada hearing sebelumnya.
Baca juga: Sidak 3 Ritel di Kota Kendari, Disperindag Sulawesi Tenggara Temukan Buah Berjamur di Pajang
"Developer dengan mental seperti ini kalau tidak bisa dibina ya dibinasakan dengan cara dicabut izinnya," ucapnya.
Sehingga, dinas teknis yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari dianjurkan untuk memberikan pembinaan berupa teguran secara langsung di lapangan.
Teguran yang dimaksud antara lain penghentian pekerjaan sementara, penyitaan alat atau aset, pembekuan hingga pencabutan izin.
"Hal itu sudah dibolehkan, tindakan tegas berdasarkan peraturan Undang-Undang," kata Aksar.
Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan DLHK Kota Kendari, Ratna Sakay menyepakati hasil RDP tersebut.
Baca juga: Diguyur Hujan Sebentar, Perumahan Warga di Puuwatu Kendari Sulawesi Tenggara Diterjang Banjir Lumpur
Pasalnya, DLHK Kota Kendari bakal memberikan sanksi administrasi kepada dua pengembang perumahan di Kelurahan Watulondo tersebut.
Sanksi administrasi tersebut berupa surat keputusan atau SK yang ditandatangani Kepala DLHK Kota Kendari.
"Sanksi administrasi paksaan pemerintah mencakup penghentian kegiatan secara sementara, penyitaan alat, dan juga pembekuan izin sementara," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Sidak 3 Ritel di Kota Kendari, Disperindag Sulawesi Tenggara Temukan Buah Berjamur di Pajang |
![]() |
---|
62 Peserta Lolos Seleksi CPNS Tahun 2024 Kota Kendari Sulawesi Tenggara, 21 Formasi Belum Terisi |
![]() |
---|
Jadwal Baru Kapal Rute Wanci-Kaledupa Wakatobi Sulawesi Tenggara Naik KM Manu-Manu Kaindea |
![]() |
---|
Sosok Pembunuh Putri Indah Terungkap, Mayat Gadis Muda 98 Tusukan di Palangga Gowa Sulawesi Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.