Berita Sulawesi Tenggara

Direktur RS Jiwa Sulawesi Tenggara Ungkap Alasan Keterlambatan Pembayaran Gaji Pegawai di 2024

Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sulawesi Tenggara, dr Putu Agustin Kusumawati mengungkap alasan dibalik keterlambatan pembayaran jasa pelayanan

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
kolase TribunnewsSultra.com
Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sulawesi Tenggara (Sultra), dr Putu Agustin Kusumawati mengungkap alasan dibalik keterlambatan pembayaran jasa pelayanan atau gaji pegawai dan tenaga kesehatan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sulawesi Tenggara (Sultra), dr Putu Agustin Kusumawati mengungkap alasan dibalik keterlambatan pembayaran jasa pelayanan atau gaji pegawai dan tenaga kesehatan.

Sebelumnya, puluhan pegawai RSJ Sultra melakukan aksi demonstrasi, menuntut pembayaran gaji mereka selama delapan bulan yakni Mei hingga Desember 2024 pada Senin (20/1/2025).

Para pegawai tersebut menyebut keterlambatan pembayaran ini tidak hanya terjadi sekali, sehingga mereka khawatir jika terjadi kembali di tahun 2025.

Menanggapi hal tersebut, Direktur RSJ Sultra, dr Putu Agustin Kusumawati menyampaikan keterlambatan ini disebabkan beberapa kendala teknis.

Seperti proses pencairan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan, serta pengelolaan dana jasa umum yang masih dalam tahap evaluasi dan review oleh Inspektorat.

Proses review ini wajib dilakukan meskipun dana untuk pembayaran sudah tersedia di kas BLUD. 

Menurutnya, pembayaran jasa tahun lalu baru dapat dilakukan setelah proses review oleh Inspektorat selesai. 

Baca juga: Aksi Demonstrasi Pekerja RSJ Sulawesi Tenggara Tuntut Gaji Periode Mei-Desember 2024 Belum Dibayar

Hal ini terjadi karena adanya aturan baru terkait remunerasi yang menyesuaikan kinerja petugas. 

“Pembayaran jasa tahun lalu baru akan dibayarkan setelah ada review Inspektorat. Aturan remunerasi harus digodok lebih teliti sesuai kinerja petugas," kata dr Putu Agustin.

dr Putu Agustin menegaskan informasi terkait keterlambatan pembayaran telah disampaikan sejak Desember 2024 kepada para tenaga kesehatan. 

Namun, situasi ini memicu protes dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di RS Jiwa, yang menggelar demonstrasi di depan gedung rumah sakit.

“Di tahun 2023, RS Jiwa Sultra resmi dicanangkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga pengelolaan dana membutuhkan regulasi baru."

“Saat dicanangkan jadi BLUD pembayaran jasa tidak bisa serta merta langsung dibayarkan, karena mulai pada pertengahan 2023 dan mengikuti anggaran 2024,” tuturnya.

dr Putu Agustin menjelaskan pembayaran jasa sebelumnya menggunakan aturan lama berdasarkan Peraturan Direktur (Perdir) dan Peraturan Gubernur. 

Baca juga: Pakaian Dinas PNS dan PPPK Bakal Diseragamkan, Sekda Sultra Sebut Realisasi Tunggu Finalisasi Pergub

Namun, sejak 2024, aturan ini tidak lagi berlaku, sehingga diperlukan regulasi baru sesuai aturan Kemendagri. 

Oleh karena itu, Pergub dan Perdirnya harus disusun kembali dan hal tersebut butuh proses.

"Sebelumnya, Pergub terkait pembayaran jasa pelayanan sudah keluar, tetapi masih dalam bentuk gelondongan. Kami harus menurunkannya ke dalam aturan teknis di setiap unit pelayanan,”

“Proses ini membutuhkan waktu karena masing-masing unit harus memberikan masukan untuk memastikan keadilan dalam pembagian jasa," ujarnya.

Selain regulasi, dr Putu Agustin menyebut keterlambatan pembayaran juga disebabkan karena kendala administratif di internal rumah sakit. 

Pencatatan data jasa pelayanan, terutama untuk jasa tidak langsung, masih belum lengkap, sehingga memengaruhi perhitungan remunerasi. 

“Beberapa data belum ditemukan karena pencatatan sebelumnya kurang terkompilasi dengan baik," ungkapnya.

Sementara itu, kekhawatiran pegawai terkait pembayaran jasa pelayanan tidak akan terealisasi seperti yang pernah terjadi sebelum rumah sakit berstatus BLUD, dr Agustin menegaskan bahwa situasi saat ini berbeda.

Dana masih berada di kas BLUD dan akan tetap dibayarkan meskipun melampaui tahun anggaran, asalkan dilaporkan sebagai utang jasa.

"Intinya, pembayaran ini bukan tidak akan dibayar, tetapi masih dalam proses. Setelah review Inspektorat selesai, kami akan membayarkan secepatnya," tegasnya.

Saat ini, pihak RS Jiwa telah mempercepat proses penyelesaian regulasi dan administrasi, termasuk pengembangan aplikasi untuk perhitungan remunerasi berbasis kinerja. 

Hal ini dilakukan agar pembayaran jasa pelayanan dapat segera direalisasikan tanpa menimbulkan polemik lebih lanjut.

"RS Jiwa berkomitmen menyelesaikan persoalan ini sesuai prosedur, demi memastikan hak-hak tenaga kesehatan tetap terpenuhi dengan adil," jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved