Berita Sulawesi Tenggara
Direktur RS Jiwa Sulawesi Tenggara Ungkap Alasan Keterlambatan Pembayaran Gaji Pegawai di 2024
Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sulawesi Tenggara, dr Putu Agustin Kusumawati mengungkap alasan dibalik keterlambatan pembayaran jasa pelayanan
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sulawesi Tenggara (Sultra), dr Putu Agustin Kusumawati mengungkap alasan dibalik keterlambatan pembayaran jasa pelayanan atau gaji pegawai dan tenaga kesehatan.
Sebelumnya, puluhan pegawai RSJ Sultra melakukan aksi demonstrasi, menuntut pembayaran gaji mereka selama delapan bulan yakni Mei hingga Desember 2024 pada Senin (20/1/2025).
Para pegawai tersebut menyebut keterlambatan pembayaran ini tidak hanya terjadi sekali, sehingga mereka khawatir jika terjadi kembali di tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSJ Sultra, dr Putu Agustin Kusumawati menyampaikan keterlambatan ini disebabkan beberapa kendala teknis.
Seperti proses pencairan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan, serta pengelolaan dana jasa umum yang masih dalam tahap evaluasi dan review oleh Inspektorat.
Proses review ini wajib dilakukan meskipun dana untuk pembayaran sudah tersedia di kas BLUD.
Menurutnya, pembayaran jasa tahun lalu baru dapat dilakukan setelah proses review oleh Inspektorat selesai.
Baca juga: Aksi Demonstrasi Pekerja RSJ Sulawesi Tenggara Tuntut Gaji Periode Mei-Desember 2024 Belum Dibayar
Hal ini terjadi karena adanya aturan baru terkait remunerasi yang menyesuaikan kinerja petugas.
“Pembayaran jasa tahun lalu baru akan dibayarkan setelah ada review Inspektorat. Aturan remunerasi harus digodok lebih teliti sesuai kinerja petugas," kata dr Putu Agustin.
dr Putu Agustin menegaskan informasi terkait keterlambatan pembayaran telah disampaikan sejak Desember 2024 kepada para tenaga kesehatan.
Namun, situasi ini memicu protes dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di RS Jiwa, yang menggelar demonstrasi di depan gedung rumah sakit.
“Di tahun 2023, RS Jiwa Sultra resmi dicanangkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga pengelolaan dana membutuhkan regulasi baru."
“Saat dicanangkan jadi BLUD pembayaran jasa tidak bisa serta merta langsung dibayarkan, karena mulai pada pertengahan 2023 dan mengikuti anggaran 2024,” tuturnya.
dr Putu Agustin menjelaskan pembayaran jasa sebelumnya menggunakan aturan lama berdasarkan Peraturan Direktur (Perdir) dan Peraturan Gubernur.
Baca juga: Pakaian Dinas PNS dan PPPK Bakal Diseragamkan, Sekda Sultra Sebut Realisasi Tunggu Finalisasi Pergub
Namun, sejak 2024, aturan ini tidak lagi berlaku, sehingga diperlukan regulasi baru sesuai aturan Kemendagri.
Aksi Demonstrasi Pekerja RSJ Sulawesi Tenggara Tuntut Gaji Periode Mei-Desember 2024 Belum Dibayar |
![]() |
---|
Pakaian Dinas PNS dan PPPK Bakal Diseragamkan, Sekda Sultra Sebut Realisasi Tunggu Finalisasi Pergub |
![]() |
---|
Cerita Dosen ASN di Sulawesi Tenggara Putar Otak Cari Uang Tambahan Biaya Hidup, Korbankan Mahasiswa |
![]() |
---|
Pasien di RSJ Sultra Capai 6.492 Jiwa Hingga Juli 2024, Terbanyak Kasus Rawat Jalan Psikotik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.