Berita Kendari

Ritel Modern di Kota Kendari Sulawesi Tenggara Digeruduk Massa Aksi, Bakar Ban hingga Gerai Tutup

Satu ritel modern di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) digeruduk massa aksi, Senin (13/1/2025) siang.

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Satu ritel modern di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) digeruduk massa aksi, Senin (13/1/2025) siang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satu ritel modern di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) digeruduk massa aksi, Senin (13/1/2025) siang.

Massa aksi tersebut berasal dari Gerakan Masyarakat dan Penggiat Desa (GEMPUR) Sultra.

Mereka menuntut pemerintah untuk segera menindak tegas satu retail modern di Jalan Wayong, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Puuwatu.

Hal itu dikarenakan letak ritel modern yang jaraknya kurang dari satu kilometer dari Pasar Tradisional Wayong.

"Indomaret Wayong ini melanggar Perwali Kendari Nomor 29 Tahun 2019 tentang jarak antar retail modern dengan Pasar Tradisional," ucap salah satu orator.

Dalam orasinya, dia menuturkan, aksi demonstrasi yang dilakukan GEMPUR Sultra hari ini bukan pertama kalinya.

Masih beroperasinya ritel modern itu hingga saat ini menyulut kekecewaan GEMPUR Sultra terhadap pemerintah kota.

Baca juga: 1 dari 2 Ritel Modern di Kendari Tak Penuhi Syarat Perwali Soal Jarak dengan Pasar Tradisional

Oleh sebab itu, mereka menggelar demonstrasi di depan gerai sambil berorasi dan membakar sebuah ban.

Ritel modern tersebut pun yang awalnya masih melayani pembeli, langsung menutup pintu gerai.

Terlihat pada pintu gerai tersebut terdapat tulisan yang berbunyi 'disegel mahasiswa, boikot selamanya'.

Tampak hadir pihak kepolisian yang menjaga keamanan selama demonstrasi berlangsung di halaman ritel modern ini.

Sebelumnya mereka bersama DPRD dan OPD terkait telah melakukan pengukuran jarak dari ritel modern tersebut ke Pasar Wayong.

Dari pengukuran secara manual tersebut, didapati jarak dari Pasar Wayong dengan ritel modern kurang lebih 900 meter.

Sementara, dalam Peraturan Wali Kota Kendari menyebut jarak minimal dari ritel modern ke pasar tradisional adalah satu kilometer.

Baca juga: Pasar Tradisional Malaha, Watubangga, Wonua Raya dan Los Pasar Mekongga di Kolaka Resmi Dibuka

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari, Aldakesutan Lapae saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, pelaku usaha yang membangun franchise ritel modern kurang dari satu kilometer itu merupakan kelalaian.

Alda juga menjelaskan penutupan atau pencabutan izin beroperasi merupakan kewenangan DPM PTSP Kota Kendari.

"Kelanjutannya nanti RDP (Rapat Dengar Pendapat) ulang lagi, dikembalikan ke DPRD lagi," kata dia. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved