Berita Muna

Manipulasi Harga BBM Subsidi Pertalite, 4 Karyawan SPBU di Muna Sulawesi Tenggara Diringkus Polisi

Sebanyak empat karyawan SPBU di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi usai melakukan pengaturan harga BBM Pertalite.

Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Sebanyak empat karyawan SPBU di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi. Mereka diamankan usai melakukan pengaturan harga untuk bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUNA - Sebanyak empat karyawan SPBU di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi.

Mereka diamankan usai melakukan pengaturan harga untuk bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Peristiwa tersebut terjadi di SPBU 74.93611 yang terletak di Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan.

Empat petugas SPBU tersebut terdiri dari perempuan dan dua laki-laki, masing-masing berinisial BD, SA, MN dan AD.

Keempat karyawan SPBU yang memiliki tugas kerja berbeda-beda ini diamankan jajaran Satreskrim Polres Muna, pada Sabtu (24/8/2024).

Baca juga: Kronologis 2 Pemuda di Bombana Sultra Diringkus Polisi Usai Bawa BBM Ilegal, Terpantau Mencurigakan

Karyawan inisial SA dan AD sebagai operator nozzle pengisian SPBU. Sementara wanita inisial MN sebagai bendahara dan BD sebagai pengatur pekerja.

Kasi Humas Polres Muna, IPDA Ahmad menyampaikan keempat pelaku diamankan setelah diduga melakukan pengontrolan harga BBM subsidi Pertalite.

"BD, SA, MN dan AD diamankan setelah mengatur harga pembelian BBM oleh konsumen di Pertamina Desa Labunia," ujarnya melalui keterangan tertulisnya diterima TribunnewsSultra.com, Kamis (9/1/2025). 

Kata IPDA Ahmad, para pelaku ini bekerja sama untuk memanipulasi harga BBM jenis Pertalite yang sesungguhnya.

Mereka bersekongkol melakukan penjualan BBM jenis Pertalite per jeriken kepada konsumen yang dihubungi dengan harga yang sudah ditentukan.

Baca juga: Lagi Antre BBM di SPBU Kota Lama Kendari Sulawesi Tenggara, Mobil Angkot Keluarkan Percikan Api

"Jadi pengisian jeriken bermuatan 18,5 liter harga seharusnya hanya Rp185.000, tetapi mengarahkan pembeli untuk membayar kepada bendahara sebesar Rp199.000.00," beber IPDA Ahmad.

Kemudian MN membuat pembukuan dengan memasukkan data penjualan harian berdasarkan yang tercatat di mesin dispenser SPBU, lalu diserahkan kepada direktur perusahaan.

"Setelah dilakukan pembukuan oleh MN terdapat perbedaan harga dan mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp14.000 per jeriken," jelasnya.

"Keuntungan yang didapat dalam sehari dikumpulkan kemudian para pelaku membagi-baginya," pungkas IPDA Ahmad. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved