Upah Minimum di Sulawesi Tenggara

UMK Konawe Utara 2025 Naik Jadi Rp3.259.583, Perusahaan Diminta Patuh, Berlaku Mulai Januari

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara, Sarman Sinumo mengatakan UMK Konut menjadi Rp3.259.583.

Penulis: Nursaida | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Nursaida
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara, Sarman Sinumo mengatakan UMK Konut menjadi Rp3.259.583. 

"Untuk kabupaten, yang kami putuskan bukan hanya dari pihak dinas kami. Tetapi kami mengundang semua stakeholder, termasuk dari pihak universitas,” paparnya.  
  
Sarman Sinumo berharap kenaikan upah ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Konawe Utara.  

“Setiap tahun kenaikan ini, mudah-mudahan teman-teman dari pengusaha harus tetap menjalankan ini. Jangan lagi ada perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan sesuai keputusan ini."

"Mereka juga dari pekerja bersyukur, setiap tahunnya naik walaupun hanya sedikit kenaikannya,” pungkasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Nursaida)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved