TOPIK
Upah Minimum di Sulawesi Tenggara
-
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara, Sarman Sinumo mengatakan UMK Konut menjadi Rp3.259.583.
-
Inilah besaran Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi berlaku hari ini, Rabu, 1 Januari 2025.
-
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Pj Gubernur Sultra resmi menetapkan upah minimum kabupaten atau UMK Kolaka 2025 sebesar Rp3,4 juta
-
Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3,3 juta atau Rp3.342.626.
-
Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kolaka 2025 akan diusulkan sebesar Rp3,4 juta atau Rp3.439.721.
-
Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara atau UMP Sultra 2025 naik Rp187.587,66 atau 6,5 persen dibandingkan UMP 2024.
-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.073.551.