Pencurian Kabel Tembaga Kolaka
Polisi Ungkap Modus Pelaku Sebelum Mencuri Kabel Tembaga di Kolaka Sulawesi Tenggara
Kepolisian mengungkap modus tiga pelaku sebelum melancarkan aksi pencurian di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi (Sultra).
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Kepolisian mengungkap modus tiga pelaku sebelum melancarkan aksi pencurian di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi (Sultra).
Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif mengungkapkan modus pelaku sebelum melakukan aksinya.
"Dari hasil penyelidikan ketiga pelaku ternyata mempunyai modus khusus sebelum melakukan aksinya," ucapnya Jumat (27/12/2024).
Adapun modusnya pelaku berpura-pura menjadi pembeli atau pencari besi yang pada umumnya di siang hari.
Lalu pelaku mengincar kabel yang terbuat dari tembaga yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi.
Saat sudah melihat tujuan aksinya, pelaku melancarkan aksi pencuriannya pada malam harinya.
Baca juga: Kronologi Pencurian Kabel Tembaga Senilai Rp 80 Juta di Kolaka Sulawesi Tenggara
"Kedua pelaku I alias A (49) dan E (31) adalah residivis kasus pencurian," kata IPTU Dwi Arif.
Namun saat melancarkan aksinya, ketiga pelaku dipergoki warga dan aksi mereka digagalkan.
Ketiga pelaku ditangkap di Jalan TMD, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Sultra pada Kamis (27/12/2024) sekira pukul 18.30 WITA.
IPTU Dwi Arif menambahkan tim juga melakukan penyitaan sisa kabel tembaga yang dijual ke penadah sebanyak 6 kg.
"Yang dicuri di daerah Kelurahan Induha dari kabel underground," kata IPTU Dwi Arif.(*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.