Berita Kendari
Sejumlah THM di Kota Kendari Langgar Administrasi hingga Aturan Operasional Hasil Sidak DPRD
DPRD Kendari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selas
Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - DPRD Kendari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (24/12/2024) malam.
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, sidak tersebut dilakukan anggota DPRD bersama rombongan Forkopimda Kota Kendari.
Ketua Komisi 2 DPRD Kendari, Jabal Aljufri mengatakan sidak tersebut untuk memastikan THM di Kota Kendari sudah mengikuti aturan operasional dan tata tertib yang berlaku.
“Alhamdulillah malam ini kita telah melakukan sidak minuman beralkohol dan THM dalam hal ini kita lakukan di 5 titik bersama Beacukai Kota kendari, serta Dinas-dinas terkait,"
"Jadi kami menemukan adanya indikasi pelanggaran yang harus diperbaiki oleh pengelola,” katanya kepada TribunnewsSultra.com.
Lokasi pertama yang disasar adalah Karaoke Miyabi, tempat ini menjadi perhatian karena diduga melanggar aturan operasional dan tata tertib yang berlaku.
Selanjutnya, rombongan bergerak menuju Rich Club, Michelin Bar and Executive Karaoke, Gatsby Executive Karaoke-Resto, dan terakhir di Exodus Cafe yang menjadi sasaran terakhir.
Baca juga: Belum Memenuhi Syarat, Warga Binaan Lapas Baubau Sulawesi Tenggara Tak Dapat Remisi Natal 2024
Sidak tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap pelanggaran izin operasi, potensi peredaran narkoba, serta pelanggaran norma sosial yang sering dikaitkan dengan THM.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kendari, Zulham Damu mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat, terutama menjelang libur akhir tahun.
“Kami ingin memastikan tempat hiburan di Kota Kendari tetap mematuhi peraturan, demi menjaga kenyamanan warga,” katanya.
Ia juga menjelaskan hasil temuan sidak di lapangan ada beberapa THM yang masih banyak melakukan pelanggaran administrasi hingga tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur.
“Yang kita dapatkan ada karaoke belum punya ijin, kita harapkan ini cepat dibenahi karena kenapa ini kepatutan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya,” jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Umat Nasrani di Wakatobi Sulawesi Tenggara Ibadah Natal 2024 di Aula Polres
Dirinya mengatakan ketika lokasi-lokasi yang disidak tidak melakukan perbaikan admistrasi seperti yang ditemukan di lapangan DPRD akan melakukan pemanggilan ulang.
“Pasti kita panggil kembali kita akan tanyakan sudah sampai mana tindak lanjutnya karena memang ini ada dua ijin yang harus di keluarkan THM Exodus terkait dengan Karaoke,” ujarnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.