Pilkada Konawe

Biodata Yusran Akbar Pengusaha Tambang Nikel Menang Pilkada Konawe 2024, Kekayaan Politisi Golkar

Biodata Yusran Akbar, calon Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Konawe 2024.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
handover
Biodata Yusran Akbar, calon Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Konawe 2024. Simak profil, sepak terjang, hingga harta kekayaan sosok politisi Partai Golkar, yang unggul Pilkada 2024 di Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, bersama pasangannya Syamsul Ibrahim. Yusran Akbar merupakan seorang politisi berlatar belakang pengusaha tambang nikel. 

Berikut rincian harta kekayaan Yusran Akbar yang dikutip TribunnewsSultra.com dari Pengumuman LHKPN yang diunduh dari laman e-LHKPK KPK:

I. DATA PRIBADI
1. Nama : YUSRAN AKBAR
2. Jabatan : CALON BUPATI

II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.090.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 627 m2/627 m2 di KAB / KOTA KONAWE, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 116 m2/93 m2 di KAB / KOTA KENDARI, HASIL SENDIRI Rp. 1.640.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 886.526.000
1. MOBIL, MAZDA CX-31.5 (4X2) A/T Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
2. MOTOR, YAMAHA SOLO Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp.26.526.000
3. MOBIL, FORTUNER 2.8VRZ4X2AT Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 510.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 458.500.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 500.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 3.935.026.000

III. HUTANG Rp. 1.064.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.871.026.000.

Catatan:

1. Rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana. 

Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

3. Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved