Pilkada Buton Selatan

Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Buton Selatan, Samirudin, Aliadi, Adios Terbanyak, Hardodi Nihil

Inilah hasil audit laporan dana kampanye empat calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Inilah hasil audit laporan dana kampanye empat calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Adapun data ini diperoleh dari pengumuman KPU Buton Selatan Nomor : 809/PL.02.5-Pu/7415/2/2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan Tahun 2024. 

TRIBUNNEWSULTRA.COM, BUTON SELATAN - Inilah hasil audit laporan dana kampanye empat calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Adapun data ini diperoleh dari pengumuman KPU Buton Selatan Nomor : 809/PL.02.5-Pu/7415/2/2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan Tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Buton Selatan mengunggah pengumuman tersebut melalui media sosialnya.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Buton Selatan, Deny Djohan mengatakan data tersebut sudah terpublikasi seluruhnya.

"Sudah kami posting sejak satu pekan lalu, hasilnya bisa dilihat secara lengkap juga di sana," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).

Baca juga: Hasil Audit Dana Kampanye Pilwali Baubau 2024, Empat Pasangan Calon Dinyatakan Tidak Patuh

Sesuai tanda terima dan berita acara penerimaan hasil audit laporan dana kampanye Pilkada Buton Selatan, sisa saldo terbanyak ditempati Muhammad Adios dan La Ode Risawal dengan jumlah Rp9.240.000.

Kemudian, disusul Hardodi dan La Ode Aminuddin Rp9.200.000, Samiruddin dan La Muhadi Rp8.740.000, Aliadi dan La Ode Rusyamin Rp50.000.

Selengkapnya, berikut hasil audit dana kampanye empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan 2024:

Samirudin dan La Muhadi

Samirudin dan La Muhadi menerima dana sebanyak Rp510.200.000 dengan pengeluaran sebesar Rp501.460.000 serta sisa Rp8.740.000.

Penerimaan:
Rp483.500.000 (uang)
Rp26.700.000 (barang)
Rp0 (jasa)

Pengeluaran:
Rp474.760.000 (uang)
Rp26.700.000 (barang)
Rp0 (jasa)

Sisa:
Rp8.740.000 (uang)
Rp0 (barang)
Rp0 (jasa)

Keduanya masuk dalam kategori tidak patuh, uraian alasan ketidakpatuhan yakni tidak terdapat surat penyataan kepatuhan yang dibuat oleh pasangan calon dan tidak ada pengantar pembukaan RKDK.

Kemudian, tidak terdapat kesesuaian pada pencatatan LPPDK dengan bukti dan rekening koran yang di mana pada rekening LPPDK terdapat saldo pada kas rekening dana kampanye sebesar Rp8.740.000.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved