Oknum Guru Ngaji Tak Senonoh di Baubau
Ancaman 15 Tahun Penjara Bagi Oknum Guru Ngaji Berbuat Asusila ke Murid di Baubau Sulawesi Tenggara
Kepolisian Resor atau Polres Baubau menjerat oknum guru ngaji berinisial LB (69) dengan ancaman penjara 15 tahun.
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Kepolisian Resor atau Polres Baubau menjerat oknum guru ngaji berinisial LB (69) dengan ancaman penjara 15 tahun.
LB sebelumnya diamankan polisi karena dilaporkan orangtua salah satu muridnya atas dugaan berbuat asusila.
Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki mengatakan terduga pelaku dijerat pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Sebagaimana yang dimaksud Pasal 76e jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 dengan Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” jelasnya, Rabu (18/12/2024).
Di mana, dengan pasal tersebut, LB terancam pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun, paling lama 15 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga: Kondisi 5 Korban Oknum Guru Ngaji Berbuat Tak Senonoh di Baubau Sulawesi Tenggara Diungkap UPTD PPA
Diberitakan sebelumnya, seorang guru ngaji ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya terdapat lima murid perempuan.
Sosok pria berusia 69 tahun ini diamankan polisi pada 1 Desember 2024 lalu, sebelum nyaris diamuk masyarakat.
Korban dalam peristiwa tersebut yakni AAM (9), ANA (9), N (10), S (10), dan F (13).
Adapun tiga korban sudah mendapatkan perlakuan tak senonoh sejak 2020 lalu, tetapi baru saja terungkap setelah diusut kembali.
Sementara itu, seluruh korban sudah mendapatkan pendampingan oleh UPTD PPA Kota Baubau dalam pemulihan psikologis.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Kota Baubau Terduga Pencabulan 5 Anak Nyaris Diamuk Warga saat Diamankan Polisi
Hasilnya seluruh korban sudah mulai beraktivitas dengan sebagaimana semestinya serta telah pindah tempat mengaji pada guru perempuan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
ancaman penjara
guru ngaji
berbuat asusila
berbuat tak senonoh
Baubau
Sulawesi Tenggara
IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki
TribunBreakingNews
2 Kali Berbuat Asusila ke Remaja 13 Tahun, Kakek di Muna Sulawesi Tenggara Kini Ditahan Polisi |
![]() |
---|
Bejat! Oknum Guru Mengaji di Konawe Sulawesi Tenggara Diduga Berbuat Asusila ke Murid SD |
![]() |
---|
Viral Kronologi Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari, Terjadi di Belanda saat Proses Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Aksi Pemuda Rekam Lalu Sebar Video Asusila 29 Detik di Wawonii Konawe Kepulauan Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Denpom Kendari Tangani 20 Kasus Pelanggaran Prajurit TNI AD, Didominasi Penganiayaan dan Asusila |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.