Berita Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tenggara Terima Rp19,402 Triliun dari Prabowo Subianto, Dana Desa, Insentif, DAK, DAU, DBH
Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima total alokasi anggaran mencapai Rp19,402 triliun yang diserahkan Presiden Prabowo Subianto.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Dukungan Dana Alokasi Khusus Fisik ini diperuntukan untuk penyediaan sarana-prasarana fisik layanan dasar.
Meliputi bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Alokasi anggaran DAK Non-Fisik 2025 bagi Sulawesi Tenggara serta 17 kabupaten/ kota se-Sultra sebesar Rp2.801.041.571.000.
Dana Alokasi Khusus Non-Fisik ini digunakan untuk pendanaan operasional layanan publik.
Terutama bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, pertanian, sentra industri, dan koperasi UMK.
Sementara, alokasi anggaran Dana Desa tahun 2025 di Sulawesi Tenggara sebesar Rp1.446.850.735.000.
Baca juga: Hasil Lengkap Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara: ASR-Hugua Pilgub Sultra, 17 Calon Wali Kota dan Bupati
Dana desa tersebut hanya diberikan kepada 15 kabupaten yang ada di Provinsi Sultra minus Kota Kendari dan Baubau.
Penggunaan Dana Desa tak hanya diarahkan untuk mendorong peningkatan kemampuan kemandirian desa dan kualitas tata kelola dana desa.
Tetapi juga diarahkan untuk fokus kepada upaya penanganan kemiskinan absolut, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Penyediaan layanan dasar kesehatan dan stunting, program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, serta implementasi desa digital.
Terakhir, alokasi TKD berupa Insentif Fiskal dialokasikan sebesar Rp51.339.008.000 yang pada tahun ini hanya diberikan kepada 7 kabupaten/ kota se-Sulawesi Tenggara.
Menurut Andap, insentif diberikan pemerintah pusat kepada daerah atas penilaian kinerja pemerintah daerah (pemda) tahun sebelumnya.
Baik berupa Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tepat waktu.

Serta kinerja tahun berjalan seperti penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan absolut di daerahnya.
Secara umum, kata Andap, alokasi dana TKD diarahkan untuk mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.