Selasa, 12 Mei 2026

Pilkada Kendari

Usai Rasak-Afdhal, Kini Giliran Yudhi-Nirna Gugat Sengketa Hasil Pilwali Kendari 2024 di MK

Dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tayang:
Penulis: Laode Ari | Editor: Amelda Devi Indriyani
zoom-inlihat foto Usai Rasak-Afdhal, Kini Giliran Yudhi-Nirna Gugat Sengketa Hasil Pilwali Kendari 2024 di MK
kolase foto (handover)
Dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kandidat yang mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau PHPKADA yakni Abdul Rasak dan Afdhal pada Sabtu (7/12/2024) lalu.

Terbaru, pasangan nomor urut 2, Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmuddin juga menempuhkan jalur MK untuk sengketa hasil Pemilihan Umum Wali Kota Kendari.

Dari laman mkri.go.id, pengajuan permohonan Tim Yudhi-Nirna sudah masuk pada 9 Desember 2024 sekira pukul 14.39 WIB.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor akta 195/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pengajuan gugatan ini juga dibenarkan, Ayah Yudhi, Anton Timbang.

"Iya benar, saya sudah dapat info dari teman-teman katanya sudah masukkan gugatannya," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (10/12/2024).

Baca juga: UPDATE 12 Calon Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024 ke MK

Namun terkait pokok perkara atau poin yang menjadi gugutan Yudhi-Nirna di MK, ketua Kadin Sultra belum mengetahui secara detail materinya.

Komisioner Bawaslu Kendari, Waode Nur Iman juga membenarkan adanya permohonan gugatan hasil PHPU Pilwali Kendari dari dua paslon tersebut.

"Iya Kendari yang ajukan permohonan nomor 5 sama nomor 2, " katanya via pesan Whatsapp.

Diketahui hasil perolehan suara Pilwali Kendari telah selesai dilaksanakan KPU pada Kamis (5/12/2024) lalu.

Dari data D hasil Pleno yang ditetapkan KPU Kendari, pasangan Nomor 1, Siska Karina Imran-Sudirman mendapat 61.831 suara.

Berurut disusul, Abdul Rasak-Afdhal dengan perolehan 51.598 suara, Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmudin 41.044 suara.

Baca juga: No Comment Jawab Tina Nur Alam Ditanya Soal Permintaan NasDem Sultra Tak Ajukan Gugatan ke MK

Sitya Giona Nur Alam-Subhan 19.419 suara dan pasangan Aksan Jaya Putra-Andi Sulolipu (AJP-Asli) meraih 13.815 total suara di 11 kecamatan.

Pleno ini pula, saksi atau LO paslon nomor 2 dan 5 tidak menerima hasil pleno perhitungan KPU sehingga tidak menandatangani dokumen D hasil. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved