Pilkada Kolaka Utara

Hasil Pilkada Kolaka Utara 2024: Nur Rahman Umar, Sumarling, Anton, Rincian Suara di 15 Kecamatan

Berikut hasil Pemilihan Kepala Daerah Kolaka Utara atau Pilkada Kolut 2024 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Tangkapan layar laman Info Publik Pilkada, handover
Berikut hasil Pemilihan Kepala Daerah Kolaka Utara atau Pilkada Kolut 2024 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Simak perolehan suara masing-masing pasangan calon bupati dan calon wakil bupati di 15 kecamatan se-Kabupaten Kolut. Masing-masing pasangan Nur Rahman Umar dan Jumarding, Sumarling dan Timber, serta Anton dan Abbas. 

Pakue Tengah

1. Anton dan Abbas 267

2. Sumarling dan Timber  1.917

3. Nur Rahman Umar dan Jumarding 2.366

Pakue Utara

1. Anton dan Abbas 243

2. Sumarling dan Timber  2021

3. Nur Rahman Umar dan Jumarding 2549

Kecamatan Porehu

1. Anton dan Abbas 61

2. Sumarling dan Timber 2.234  

Baca juga: Hasil Pilkada Konawe Selatan 2024: Irham Kalenggo Unggul 7.435 Suara dari Radhan, 12.845 Adi Jaya

3. Nur Rahman Umar dan Jumarding 1.804.

Rante Angin

1. Anton dan Abbas 240

2. Sumarling dan Timber  1553

3. Nur Rahman Umar dan Jumarding 1.873

Kecamatan Tiwu

1. Anton dan Abbas 421

2. Sumarling dan Timber 1022

3. Nur Rahman Umar dan Jumarding 1386

Kecamatan Tolala

1. Anton dan Abbas 205

2. Sumarling dan Timber  976

3. Nur Rahman Umar dan Jumarding 1050

Kecamatan Watunohu 

Baca juga: Yusran-Syamsul Unggul 13 Kecamatan, Harmin-Dessy 12, Rusdianto-Fachry 3, Hasil Pilkada Konawe 2024

1. Anton dan Abbas 482

2. Sumarling dan Timber 1526

3. Nur Rahman Umar dan Jumarding 2167

Kecamatan Wawo

1. Anton dan Abbas 500

2. Sumarling dan Timber 1383 

3. Nur Rahman Umar dan Jumarding 2235

Hasil Penjumlahan Rekapitulasi 15 Kecamatan:

1. Anton dan Abbas 8.376

2. Sumarling dan Timber 36.396

3. Nur Rahman Umar dan Jumarding 38.105.

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan dilakukan secara berjenjang.

Dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*) 

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh/Sitti Nurmalasari)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved