Pilkada Buton Tengah

Hasil Pilkada 2024 Buton Tengah Sulawesi Tenggara: Pleno KPU Azhari-Adam Ungguli La Andi-Abidin

KPU Buton Tengah (Buteng), sudah merampungkan hasil pleno tingkat kabupaten, Senin (2/12/2024). Dr Azhari - Muhamad Adam Basan raih suara tertinggi.

|
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Muhammad Israjab
Hanover
Pilkada 2024 Buton Tengah, paslon Dr Azhari - Muhamad Adam Basan meraih suara tertinggi hasil pleno KPU tingkat kabupaten. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - KPU Buton Tengah (Buteng), sudah merampungkan hasil pleno tingkat kabupaten, Senin (2/12/2024).

Pleno rekapitulasi terbuka ini berlangsung di Gedung Kesenian Kecamatan Lakudo, Buton Tengah.

Hasil pleno Model D Hasil Kabko-KWK Bupati/ Walikota itupun sudah diunggah melalui laman Info Publik Pilkada KPU, pilkada2024.kpu.go.id.

Pilkada 2024 Buteng diikuti 2 pasang calon, yakni nomor urut 1, Dr Azhari - M Adam Basan dan nomor urut 2, La Andi - Abidin.

Pasangan Azhari dan M Adam Basan sendiri diusung Partai Hanura, Golkar, PKB, Demokrat dan Gelora.

Baca juga: Hasil Pilkada Wakatobi 2024 di 7 Kecamatan, Suara Haliana-Safia 25.124, Hamirudin-Ali 20.121

Sementara La Andi dan Abidin diusung Partai PDIP, Nasdem, Gerindra, PKS, PBB, PKN dan PAN.

Berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan suara, jumlah DPT di Buteng 76.906.

Pemilih laki - laki sebanyak 37.091 dan perempuan sebanyak 39.815.

Adapun yang menyalurkan hak pilih 55.970 orang.

Baca juga: Hasil Pilkada Konawe Selatan 2024, Adi-James Unggul 15 Suara dari Irham-Wahyu di Kecamatan Tinanggea

Dimana Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebanyak 54.427, pemilih pindahan 292 orang. 

Jumlah pemilih tambahan yang menggunakan hak suaranya 1.071

Sementara itu hasil rekapitulasi KPU Buton tengah pasangan Azhari dan M Adam Basan menang 586 suara.

Dimana Azhari - Adam mendapat suara sebanyak 27.811 sementara La Andi - Abidin mendapatkan suara sebanyak 27.225.

Disclaimer

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved