Berita Kendari
Disnaker Ungkap Alasan Penetapan Upah Minimum Kota Kendari 2025 Molor: Pemerintah Pusat Masih Kaji
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kota Kendari mengungkapkan alasan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 molor.
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Amelda Devi Indriyani
kolase TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kota Kendari mengungkapkan alasan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 molor. Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Kota Kendari, Ali Aksa saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (29/11/2024).
Besaran upah itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 654 Tahun 2023, tentang penetapan UMK Kendari Provinsi Sultra tahun 2024.
SK tersebut ditanda tangani Kepala Biro Hukum Pemrov Sultra, Syafril dan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto yang ditetapkan di Kendari pada 30 November 2023.
Sementara UMK Kendari 2025 baru akan digodok dan ditetapkan dewan pengupahan setelah menerima arahan dari pemerintah pusat, dan diupayakan rampung sebelum memasuki tahun 2025. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Halaman 2 dari 2
Tags
Kendari
Sulawesi Tenggara
Upah Minimum Kota
UMK Kendari 2025
penetapan upah
Kepala Disnaker Kota Kendari
Ali Aksa
Baca Juga
Lowongan Kerja Kendari PT Mitra Prima Infinit Buka Loker Posisi Admin dan Sosial Media Marketing |
![]() |
---|
Daftar 13 Wilayah di Sulawesi Tenggara Bakal Diguyur Hujan Dapat Disertai Guntur dan Angin Kencang |
![]() |
---|
Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara 2025 Masih Tunggu Kebijakan Pusat |
![]() |
---|
Upah Petugas Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024 di KPU Kendari, Dapat Rp250 per Lembar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.