Kabar Artis

Tidak Sah Secara Negara, Rizky Febian dan Mahalini Harus Ulang Akad Nikah, Menantu Sule Salahkan WO

Rizky Febian dan Mahalini harus menggelar akad nikah ulang karena pernikahan yang digelar bulan Mei 2024 dianggap tidak sah secara negara.

Kolase TribunnewsSultra.com
Rizky Febian dan Mahalini harus menggelar akad nikah ulang karena pernikahan yang digelar bulan Mei 2024 dianggap tidak sah secara negara. Hal itu merujuk pada UU Pernikahan di negara Indonesia.  Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap tidak terpenuhi salah satu syarat rukun nikah.  Di mana, Mahalini seharusnya di wali kan oleh sanak keluarganya.  

Melalui akun TikTok @heymilkteaaa Mahalini menyebut pihak Wedding Organizer(WO) yang salah terkait tidak sah pernikahannya dengan Rizky Febian.

"Ini kesalahan WO ya, yang mana aku dan Iky tidak ada niatan nikah siri, "ujar Mahalini di akun TikTok tersebut dikutip, Senin(25/11/2024).

Menurut Mahalini dirinya dan Rizky Febian juga kaget saat usai pernikahan buku nikah belum resmi menjadi milik mereka berdua. 

Pihak WO menyebut ada kesalahan setelah melakukan pernikahan dan resepsi.

Baca juga: Lirik Lagu Viral Rizky Febian-Bercanda, Spontan Diciptakan di Atas Panggung Bikin Baper Penonton

"WO baru memberi tahu kita kalau ada kesalahan setelah kita Oleh karena itu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan meminta Rizky Febian dan Mahalini, kembali mendaftarkan lagi berkas pernikahan mereka ke KUA setempat," kata Mahalini.

Diketahui, Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah usai melaksanakan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024.

Komedian Sule memastikan bahwa pernikahan putranya, Rizky Febian, dengan Mahalini akan berjalan secara agama Islam.

Namun pada saat ijab dan qabul sang ayah yang beragama Hindu menjadi wali nikahnya. (*)

(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved