Kabar Artis

Tidak Sah Secara Negara, Rizky Febian dan Mahalini Harus Ulang Akad Nikah, Menantu Sule Salahkan WO

Rizky Febian dan Mahalini harus menggelar akad nikah ulang karena pernikahan yang digelar bulan Mei 2024 dianggap tidak sah secara negara.

Kolase TribunnewsSultra.com
Rizky Febian dan Mahalini harus menggelar akad nikah ulang karena pernikahan yang digelar bulan Mei 2024 dianggap tidak sah secara negara. Hal itu merujuk pada UU Pernikahan di negara Indonesia.  Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap tidak terpenuhi salah satu syarat rukun nikah.  Di mana, Mahalini seharusnya di wali kan oleh sanak keluarganya.  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Rizky Febian dan Mahalini harus menggelar akad nikah ulang karena pernikahan yang digelar bulan Mei 2024 dianggap tidak sah secara negara.

Hal itu merujuk pada UU Pernikahan di negara Indonesia. 

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap tidak terpenuhi salah satu syarat rukun nikah. 

Di mana, Mahalini seharusnya di wali kan oleh sanak keluarganya. 

Namun pada pernikahannya tersebut, sosok wali ternyata tak memiliki hubungan kekerabatan keluarga dengan Mahalini

Hal inipun membuat pernikahan dua penyanyi muda itu harus diulang. 

Baca juga: Sule Yakin Mahalini dan Rizky Febian Tak Terpisahkan, Meski Menantu Viral Diterpa Isu Perselingkuhan

Karena dalam agama Islam, wali nikah perempuan adalah orang yang berhak menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki-laki sesuai syariat Islam. 

Sosok wali nikah pun harus memiliki hubungan kekerabatan dengan pengantin perempuan. 

Sehingga pernikahan Mahalini dan Rizky Febian dianggap tidak sah

Oleh karena itu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan meminta Rizky Febian dan Mahalini, kembali mendaftarkan lagi berkas pernikahan mereka ke KUA setempat.

Mengetahui hal tersebut Mahalini tak tinggal diam. 

Ia pun angkat bicara mengenai persoalan akad nikahnya yang perlu diulang. 

Salahkan Pihak WO

Dalam sebuah pernyataannya, Mahalini menyebut tak memiliki niatan nikah siri. 

Sehingga ia pun menyalahkan WO atas persoalan tersebut. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved