Berita Baubau
Tunagrahita di Baubau Dirudapaksa hingga Hamil 5 Bulan, Pelaku Masih Berkeliaran, Kendala Polisi
Korban D (19) diketahui penyandang tunagrahita atau keterbatasan dalam intelektual. Menjadi korban pemerkosaan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Muhammad Israjab
Sehingga tes DNA harus menunggu bayi lahir, di mana tes sudah bisa dilakukan 2 hari setelah bayi lahir.
"Sebenarnya mencurigai pelaku selain terlapor sehingga kami juga akan memanggil saksi-saksi."
"Siapa tahu nanti terdapat kemudahan, keterangan-keterangan saksi ini mengarah pada orang yang kami curigai," ungkap Kasat Reskrim Polres Baubau.
Seperti diketahui, seorang siswi disabilitas di Kota Baubau, diduga dirudapaksa hingga hamil 5 bulan.
Menimpa korban berinisial D (19) diduga disetubuhi seorang pria beristri sebanyak 4 kali hingga hamil.
Hal ini telah dilaporkan ke Polres Baubau sejak 12 September 2024.
Korban didampingi kuasa hukum bersama ibu dan kakak
Korban D (19) diketahui merupakan penyandang tunagrahita atau keterbatasan dalam intelektual. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.