Berita Baubau
Tunagrahita di Baubau Dirudapaksa hingga Hamil 5 Bulan, Pelaku Masih Berkeliaran, Kendala Polisi
Korban D (19) diketahui penyandang tunagrahita atau keterbatasan dalam intelektual. Menjadi korban pemerkosaan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Satreskrim Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap alasan belum menangkap pemerkosa disabilitas hingga hamil 5 bulan.
Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki mengaku kekurangan bukti.
Selain itu, korban juga masih susah untuk diambil keterangannya.
"Sudah pemeriksaan terhadap korban didampingi guru, orangtua dan psikiater DP3A."
Baca juga: Gaya Pelaku Penebas Kakek Penjual Sari Laut 7 Bulan Buron di Kendari Bertato, Rambut Bak Artis Korea
"Keterangan korban ini masih labil, TKP juga masih samar," ujarnya, Rabu (6/11/2024) kemarin.
Pemeriksaan korban, mengungkapkan terdapat dua TKP pemerkosaan.
Yaitu di kebun arah Topa dan rumah terduga pelaku.
"Ada TKP di kebun yang arah Topa, belum tahu pastinya."
"Sehingga nantinya kami mau mengajak korban bersama pendamping ke TKP lebih tepatnya berada di mana."
"Sebab penyebutan kebun arah Topa itu luas sekali," beber IPTU Ridlo.
Untuk diketahui, wilayah Topa masih bagian Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.
Polisi juga sudah gelar perkara, hanya saja beberapa saksi belum mengarah pada terduga terlapor.
Baca juga: Alasan Polisi Belum Tahan Terduga Pelaku Rudapaksa Siswi Disabilitas hingga Hamil 5 Bulan di Baubau
"Kami berkoordinasi dengan dokter apakah dapat diambil sampel DNA waktu masih janin.
"Jawabannya sebenarnya bisa diambil air ketubannya hanya saja risikonya terlalu tinggi."
"Sebab dapat merusak plasenta serta menyebabkan infeksi," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.