Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terancam Sanksi Patsus, Kabid Propam Polda Sultra: Masih Pendalaman
Kabid Propam Polda Sultra, memeriksa Kapolsek Baito, IPDA MI dan Kanit Reskrim, AM. Terkait indikasi meminta uang Rp2 juta kasus Supriyani.
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), memeriksa Kapolsek Baito, IPDA MI dan Kanit Reskrim, AM.
Mereka diperiksa dugaan melanggar kode etik, adanya indikasi meminta uang Rp2 juta.
Yakni penanganan kasus guru Supriyani dituduh aniaya murid SDN Baito, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, sudah memeriksa IPDA MI dan AM.
Baca juga: Propam Polda Sulawesi Tenggara Agendakan Ulang Pemeriksaan Supriyani Soal Permintaan Uang pada Rabu
"Saat ini 2 oknum anggota sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," kata, Selasa (5/11/2024).
Kombes Pol Moch Sholeh menyampaikan pemeriksaan dua anggota polisi terkait indikasi permintaan uang, hasil temuan tim internal..
"Sementara kami mintai pendalaman keterangan 2 personel ini," jelasnya.
Meski diperiksa, baik IPDA MI dan AM masih tetap menjalankan tugas di Polsek Baito.
Jika hasil pemeriksaan kode etik terbukti bersalah, maka akan dikeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus).
Untuk diketahui, patsus merupakan prosedur dijalankan Provos terhadap polisi, diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Sifat dari patsus sendiri adalah prosedur pengamanan. Namun pemaknaan secara legal berbeda penahanan biasa.
Baca juga: Bumerang Perdamaian Supriyani, Aipda WH dan Istri, 1 Pengacara Dipecat Gegara Tak Koordinasi
Prosedur patsus Provos terhadap terduga anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Aturan patsus tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
Pasal 1 ayat 35 tertulis patsus dimaksud dapat berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat ditunjuk atasan yang menghukum.
"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," jelasnya.
Sholeh menyampaikan saat ini, pihaknya sudah memeriksa 7 personel polisi terkait permintaan sejumlah uang.
Awal permintaan uang Rp2 juta tersebut saat kasus guru Supriyani bergulir di Polsek Baito.
Baca juga: 7 Polisi Diperiksa Propam Kasus Supriyani, Kapolsek-Kanitreskrim Polsek Baito Terindikasi Minta Uang
Jumlah uang diduga bertambah bahkan Rp50 juta, diminta ke keluarga Supriyani agar kasus dihentikan.
Polda Sultra baru mendapatkan bukti permintan uang Rp2 juta. Sementara uang Rp50 juta masih pendalaman penyidik dan mencari bukti kuat saksi.
"Sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat."
"Indikasinya ada. Perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," ungkap Moch Sholeh.
Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi seperti Kepala Desa Wonua Raya, Supriyani dan suaminya.
"Semua pihak kami periksa, mengklarifikasi soal permintaan uang itu," beber Kabid Propam Polda Sultra. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.