Berita Kendari

Sabu asal Kepri Senilai Rp439 Juta Diungkap Polda Sultra, 4 Orang Ditangkap Terancam Hukuman Mati

Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap peredaran sabu di Kota Kendari. Sebanyak 4 orang ditangkap karena diduga ikut terlibat.

Penulis: Samsul | Editor: Muhammad Israjab
(TribunnewsSultra/Samsul)
Potret 4 orang pengedar narkoba diamankan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditresnarkoba Polda Sultra). 

Sebanyak 86 sachet sabu dengan total berat 44,77 gram disembunyikan di tempat berbeda-beda.

Termasuk di bawah meja ruang tamu, jok motor, dan saku jaket.

“IA menerima perintah dari "bos besar" berinisial TM untuk mendistribusikan sabu tersebut,” jelasnya.

AKBP Ardiyanto menyebut jaringan ini tidak hanya beroperasi di Kota Kendari.

Tetapi juga terhubung dengan pengedar di Tanjung Pinang, menunjukkan pola peredaran antar provinsi yang lebih luas.

Baca juga: Penampakan Bangunan SDN 4 Tiworo Muna Barat Sultra Disegel Orangtua Siswa, Kondisi Tak Layak Pakai

“Dari operasi ini, sabu seberat 366,44 gram diamankan. Dengan asumsi harga satu gram sebesar Rp1,2 juta, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp439.728.000,00,” katanya.

Dari penangkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 3.664 orang dari bahaya narkoba.

Dengan perkiraan satu gram sabu dapat memengaruhi sepuluh orang.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.

Tentang Narkotika, yang ancamannya mencapai pidana penjara 20 tahun, denda minimal Rp 800.000.000,00 hingga Rp 10.000.000.000,00, atau pidana mati dan seumur hidup.

“Polda Sultra menyatakan komitmennya terus menindak peredaran narkoba, khususnya di wilayah rawan seperti Kendari,” ujarnya. (*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved