Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Ketua LBH HAMI Konawe Selatan Samsuddin Diberhentikan Usai Supriyani 'Berdamai' Depan Bupati Konsel
Dia diberhentikan buntut 'menggiring' guru Supriyani melakukan 'perdamaian' di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan, memberhentikan Ketua LBH HAMI Konawe Selatan (Konsel), Samsuddin.
Dia diberhentikan buntut 'menggiring' guru Supriyani melakukan 'perdamaian' di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, pada Selasa (05/11/2024).
Pertemuan dihadiri Samsuddin bersama Supriyani, orang tua murid Aipda WH serta istri NF, serta Bupati Konsel dan Kapolres Konsel AKBP Febry Syam.
Dalam pertemuan di Rujab Bupati Konawe Selatan tersebut, Samsuddin mewakili sebagai kuasa hukum guru Supriyani.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, mengatakan, kasus hukum tersebut sudah dalam proses pengadilan.
Selaku kuasa hukum guru Supriyani, diapun menepis kabar 'perdamaian' dalam proses hukum yang sudah bergulir.
“Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada," katanya kepada TribunnewsSultra.com.
"Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian,” jelasnya menambahkan.
Baca juga: Fakta Perdamaian Guru Supriyani, Aipda WH Depan Bupati Konsel, Kuasa Hukum Samsuddin Diberhentikan
Terkait pertemuan tersebut, kata Andri, Samsuddin selaku Ketua LBH HAMI Konawe Selatan tak berkoordinasi apalagi untuk melakukan perdamaian.
“Makanya terkait tadi pernyataan yang ditandatangani Samsuddin selaku kuasa hukum sekaligus Ketua LBH HAMI Konsel dilakukan tanpa koordinasi," ujarnya.
"Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel,” kata Andri menambahkan.
Andri mengatakan dalam perkara kasus guru Supriyani, tim kuasa hukum fokus untuk melakukan pembuktian.
“Intinya bahwa kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini, karena kita fokus dalam pembuktian perkara," jelasnya.
"Dan tindakannya telah menandatangani kesepakatan damai itu adalah tindakan yang sudah dilarang, dan itu pelanggaran kami melakukan pemberhentian terhadap Ketua LBH HAMI Konawe Selatan," ujarnya menambahkan.
LBH HAMI Sultra lalu menunjuk La Hamildi sebagai Pelaksana Sementara Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.
Sebelumnya, Samsuddin, mengatakan pertemuan itu merupakan inisiatif Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.
"Pertemuan tadi itu inisiatif Bupati Surunuddin untuk mencoba mendamaikan keduanya," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Kata Samsuddin, upaya damai tersebut dilakukan supaya tidak ada riak-riak di Kecamatan Baito.
"Apalagi dua orang ini kan warga Desa Baito," jelasnya.
Menurutnya, Bupati Surunuddin menitikberatkan kondisi keamanan di Kecamatan Baito.
Utamanya menjelang momen Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Konawe Selatan 2024.
"Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito, apalagi ini menjelang Pilkada 2024," ujarnya.
Baca juga: Guru Supriyani, Aipda WH dan Istri Saling Memaafkan Saat Dipertemukan Bupati Konawe Selatan
"Jangan sampai karena kejadian ini ada yang memanfaatkan untuk adu domba di sana itu yang dihindari," lanjutnya.
Kendati demikian, Samsuddin memastikan proses hukum kasus ini tetap berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo.
Meski Bupati Konsel dalam pertemuan tersebut berharap kasus guru Supriyani tersebut dihentikan.
"Proses hukum tetap berjalan. Tapi tadi Pak Bupati menyampaikan kepada kejari dan berharap kasus ini dihentikan," ujarnya.
Guru Supriyani pun disebutkan juga sudah memaafkan Aipda WH yang menuduhnya menganiaya anaknya.
"Tadi juga Supriyani sudah memaafkan Pak Bowo dan dalam pertemuan tadi Ibu Supri tidak sedang berada dalam tekanan," kata Samsuddin.(*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.