Nasib Gunawan Sadbor Usai Ditangkap Gegara Promosi Judi Online, Baju Tahanan hingga Tangan Diborgol
Berikut ini nasib Gunawan Sadbor Tiktoker usai ditangkap gegara promosi judi online atau judol. Ia nampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini nasib Gunawan Sadbor Tiktoker usai ditangkap gegara promosi judi online atau judol.
Ia nampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye hingga tangannya diborgol dengan temannya.
Kondisi tersebut nampak dalam sebuah foto yang diabadikan sejumlah awak media.
Bahkan dari tangkapan gambar reporter Tribunnews.com, Gunawan Sadbor menatap kosong.
Seperti diketahui, Gunawan Sadbor resmi ditetapkan sebagai tersangka usai ketahuaan mempromosikan judi online saat live TikTok.
Ia bersama dengan karyawannya diamankan pihak kepolisian dan terancam hukuman penjara.
Baca juga: Profil Gunawan Sadbor Viral Ditangkap Gegara Promosi Judol, TikToker Joget Rp 700 Ribu per Hari
TikToker yang viral dengan joget ayam patuk asal Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka promosi judi online bersama seorang karyawannya berinisial AS alias Toed (39 tahun).
Dilansir dari Tribunnews.com, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menyebut bahwa Gunawan bersama dengan rekannya AS disangkakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Di mana pasal itu berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
Sehingga, atas perbuatan tersebut, Gunawan Sadbor dan rekannya diancam 10 tahun penjara.
Bahkan dengan denda paling banyak Rp 10 Miliyar.
Saat digiring polisi, Sadbor dan AS terlihat menggunakan baju tahanan dan memakai masker.
Tak banyak bicara, Sadbor dan AS terlihat hanya termenung dan tertunduk lesu.
Keduanya ditampilkan di hadapan awak media oleh polisi.
Kronologi Penangkapan Gunawan Sadbor
Sebelumnya, AKBP Samian mengungkap kronologi Sadbor terjerat kasus promosi situs judi online.
Awalnya, AS menggunakan akun tiktok Sadbor @sadbor86 untuk melakukan live tiktok pada Sabtu (28/10/2024) lalu.
AS saat itu menjadi host live tiktok di akun Sadbor, live pun diikuti sejumlah karyawan Sadbor.
Saat live, AS kedapatan mempromosikan situs judi online yang masuk di live dengan memberikan saweran atau gift.
AS pun menyebutkan akun situs judi online yang masuk di live karena akun situs judi itu memberikan gift. Bahkan, AS mengarahkan penonton live tiktok untuk masuk ke situs judi online tersebut.
Baca juga: Dipakai Judol dan Foya-foya Sosok Pria Asal Muna Gasak Uang Rp60 Juta Konter Mini ATM di Kendari
"AS menyampaikan di dalam live streamingnya, 'bapak floki si gacor anti rungka hi oe oe oe oe oeee, bapa floki lagi gacor gaes, linknya ada di google, flokitoto anti rungkad, lagi gacor gaes siap wd, bapa floki oe oe oe oe oeee, bapa floki wel aweu aweu bapa floki'," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menirukan suara AS saat live tiktok.
Samian mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari keresahan masyarakat karena Sadbor dan karyawannya kerap melakukan live tiktok dari siang, bahkan hingga malam.
Polisi pun melakukan patroli siber, Samian mengatakan, Satreskrim Polres Sukabumi bekerjasama dengan Ditsiber Polda Jabar dan Ditsiber Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus ini.
"Kemudian dari aduan tersebut kita lakukan patroli siber, kita dapatkan, ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online."
"Kemudian setelah adanya gift tersebut, dari host live streaming (AS) mengiklankan website tersebut, atas perbuatan tersebut makan kita lakukan penyelidikan, kemudian pada akhirnya kita lakukan penindakan," ujar Samian.
Warga Tetap Diizinkan Bikin Konten
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian memperbolehkan warga Kampung Tiktok di Kecamatan Cikembar itu untuk membuat konten.
Samian menjelaskan, membuat konten merupakan hal positif karena bisa meningkatkan perekonomian dengan uang yang dihasilkan dari konten tersebut.
Namun, Samian menegaskan, dia menghimau warga yang membuat konten untuk tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
"Membuat konten kreator adalah hal yang bagus, yang positif, bisa meningkatkan taraf kehidupan ekonomi dan sebagainya. Namun, tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak boleh ada konten perjudian, tidak boleh ada konten pornografi, tidak boleh ada konten yang menyebarkan keresahan atau berita bohong dan lain sebagainya," kata Samian, Senin (4/11/2024). (*) (M Rizal Jalaludin)
(TribunJabar.id)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.