Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
JPU Tanya soal Isu Oknum Jaksa Minta Uang Rp 15 Juta Kasus Guru Supriyani, Kades Wonua Raya Tak Tahu
JPU mempertanyakan soal isu uang Rp 15 juta pada kasus guru Supriyani kepada Kepala Desa atau kades Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan soal isu uang Rp 15 juta pada kasus guru Supriyani kepada Kepala Desa atau kades Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Persidangan kelima ini digelar di PN Andoolo Konawe Selatan, Sultra, Senin (4/11/2024).
Dalam persidangan dengan agenda masih pemeriksaan saksi tersebut, sosok Kades Wonua Raya, Rokiman turut hadir.
Rokiman menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Seperti diketahui, kasus guru honorer Supriyani terus bergulir di meja persidangan.
Memasuki sidang kelima, pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan.
Salah satunya adalah sosok Rokiman yang turut hadir sebagai saksi.
Baca juga: Kronologi Keterlibatan Kapolsek Baito dengan Uang Damai Kasus Supriyani, Jadi Awal Kebohongan Kades
Ia berperan awalnya hendak memediasi antara kedua warganya yang tengah bermasalah.
Di mana, kedua warganya tersebut adalah guru honorer Supriyani dan Aipda WH, orangtua D korban.
Supriyani dituduh orangtua D melakukan penganiayaan pada April 2024.
Sehingga membuat D, memiliki luka pada bagian belakang paha.
Pada proses mediasi itu, terdengarlah sejumlah isu permintaan uang.
Kades yang turut terseret dalam isu tersebut turut dicecar JPU.
JPU menanyakan soal uang yang diminta oleh jaksa sebesar Rp 15 juta apakah sebelumnya sudah diketahui oleh Kades.
"Pernah nda saudara mendengar, terkait dengan penangguhan penahanan. Sebagaimana yang beredar di media bahwa bahkan ada di status WhatsApp, beredar bahwa ada jaksa minta duit Rp 15 juta untuk menangguhkan penanganan? Ada nda?," tanya JPU.
Namun Kades mengaku tidak tahu menahu atas hal tersebut.
"Minta maaf kalau itu saya tidak pernah melihat. Nda pernah (dengar)," jelasnya.
JPU kembali memperjelas pernyataannya, ia menyinggung soal kata permintaan yang disampaikan oleh Kades.
"Tadi di sini saudara, ada menjelaskan bahwa sudah bertemu kejaksaan dan membahas terkait permintaan itu.. permintaan apa itu yang dibahas? Permintaan uang kah, berkas kah," tanya JPU.
Baca juga: Kades Rokiman Sempat Muntah, Masuk Rumah Sakit Usai Arahan Kapolsek Baito Soal Uang Damai Supriyani
Namun Rokiman menjelaskan bahwa permintaan yang dimaksud bukanlah uang melainkan berkas.
"Atas berkasnya sudah disampaikan ke jaksaan. Bukan (permintaan duit)," jawab Rokiman.
Viral Isu Rp 15 Juta
Guru honorer yang terjerat kasus dugaan penganiayaan, Supriyani diduga pernah diminta uang oleh oknum jaksa agar tidak ditahan.
Belakangan, kasus guru honorer yang berasal dari Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu menjadi sorotan publik.
Supriyani yang diduga melakukan pemukulan terhadap D (6), putra dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim sempat ditahan kejaksaan.
Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari pada 16 Oktober 2024 hingga penahanannya ditangguhkan pada 22 Oktober 2024.
Selain muncul isu uang damai Rp50 juta, kini muncul juga isu adanya permintaan uang dari oknum polisi dan jaksa kepada Supriyani sebelum penahanan itu terjadi.
Hal tersebut disampaikan oleh penasehat hukum Supriyani, Andre Darmawan.
Setelah ditetapkan tersangka, kata Andre, ada oknum polisi yang meminta uang kepada Supriyani agar bisa menangguhkan penahanannya.
"Berapa, Rp2 juta, siapa yang minta, kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta," tutur Andre, dikutip dari TribunnewsSultra, Selasa (29/10/2024).
"Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," jelas Andre.
Andre melanjutkan, setelah kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe, Supriyani kembali diminta sejumlah uang oleh oknum jaksa melalui perantara.
"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan," katanya.
Namun, Andre menjelaskan, Supriyani tak bisa lagi menyanggupi karena tidak memiliki uang.
"Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita," katanya.
Bantahan Kejari Konawe Selatan
Sementara itu, Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris yang dikonfirmasi enggan menanggapi hal tersebut.
Sedangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna membantah terkait adanya permintaan uang tersebut.
"Tidak ada itu," katanya.
Terkait apakah mendengar informasi mengenai permintaan uang itu, Ujang mengaku pernah mendengar, tapi setelah ditelusuri, pihaknya tidak mendapatkan bukti.
"Sudah kita telusuri tidak ada itu," katanya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari/Samsul/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.