Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Buntut Kasus Guru Supriyani, Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan Dinonaktifkan: Sedang Diperiksa

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel), Andi Gunawan dinonaktifkan dari jabatannya.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel), Andi Gunawan dinonaktifkan dari jabatannya. Andi Gunawan dinonaktifkan buntut penanganan kasus guru Supriyani yang diduga aniaya muridnya di Kecamatan Baito. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel), Andi Gunawan dinonaktifkan dari jabatannya.

Andi Gunawan dinonaktifkan buntut penanganan kasus guru Supriyani yang diduga aniaya muridnya di Kecamatan Baito.

Untuk sementara waktu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menunjuk Bustanil Nadjamuddin Arifin untuk menjabat sebagai Pelaksana Harian atau Plh Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody mengatakan sampai saat ini jabatan Kasi Pidum masih dijabat oleh Andi Gunawan.

"Masih beliau (Kasi Pidum Kejari Konsel), mas," katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (4/11/2024).

Baca juga: Viral Video Kades Wonua Raya Klarifikasi di Propam Polda Sultra Soal Uang Damai Kasus Supriyani

Terkait alasan mengapa Kejati Sultra menunjuk pelaksana harian, kata dia, karena Andi Gunawan sedang menjalani proses pemeriksaan.

"Ditarik ke Kejati, lagi dilakukan pemeriksaan terkait penanganan perkara di Konawe Selatan (kasus guru Supriyani)," katanya.

Kata Dody, penarikan tersebut dilaksanakan dalam rangka memudahkan Andi Gunawan mengikuti pemeriksaan di Kejati Sultra.

"Untuk mempermudah. Itu daripada dia bolak-balik Konawe Selatan ke Kota Kendari. Jadi dia ditarik dulu," jelasnya.

Dody mengatakan, penarikan Kasi Pidum tersebut dilakukan sejak pekan lalu.

Baca juga: Kronologi Keterlibatan Kapolsek Baito dengan Uang Damai Kasus Supriyani, Jadi Awal Kebohongan Kades

"Kalau tidak salah sprin (surat perintah) dari pekan lalu," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Anang Supriatna memastikan akan melakukan penyelidikan internal kepada jaksanya dalam kasus guru Supriyani yang dituduh aniaya murid.

Hanya saja kata Anang, saat ini pihaknya sedang fokus melakukan pemantauan kepada Kejaksaan Negeri Konsel untuk memastikan sidang Supriyani bisa mendapatkan kepastian dan keadilan.

Karena kata Anang, kasus ini sudah sampai di pengadilan dan perlu dilakukan pengawasan agar memastikan persidangan bisa berjalan dengan baik.

Namun, kata Anang, kasus guru Supriyani ini seharusnya bisa diselesaikan secara Restoratif Justice sejak awal.

Baca juga: Imbas Kasus Supriyani di Sultra, Tren Guru Bikin Konten Tak Tegur Siswa Nakal Takut Dilaporkan Viral

"Seharusnya bisa diselesaikan secara Restorative Justice," katanya beberapa waktu lalu.

Untuk itu, setelah mendapatkan laporan, Kejati Sultra langsung menurunkan tim mengawasi Kejari Konawe Selatan dalam menangani kasus tersebut agar Supriyani bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Nantinya setelah itu, kata Anang, usai Supriyani mendapatkan kepastian hukum, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan internal di Kejari Konsel.

"Apabila ada kesalahan SOP pasti kami akan mengambil tindakan di internal kami," katanya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved