Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap

Kronologi Penggelapan Motor di Kolaka Sulawesi Tenggara, Modus Pinjam Ternyata Digadai di Pomalaa

Terjadi aksi penggelapan motor Yamaha Fino di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kini pelaku telah diamankan polisi.

Istimewa
Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan kronologi penggelapan dan atau penipuan tersebut. Kejadiannya berawal sekitar bulan Maret 2024, pelaku MR meminjam sepeda motor Yamaha Fino dengan pelat DT 6517 UB milik korban DE. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Terjadi aksi penggelapan motor Yamaha Fino di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kini pelaku telah diamankan polisi.

Selain itu, Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan kronologi penggelapan dan atau penipuan tersebut.

Kejadiannya berawal sekitar bulan Maret 2024, pelaku MR meminjam sepeda motor Yamaha Fino dengan pelat DT 6517 UB milik korban DE.

Kemudian korban tidak pernah lagi melihat pelaku MR yang menggunakan sepeda motor milik korban.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pelaku Penggelapan Motor di Kolaka Sulawesi Tenggara, Polisi Temukan Ini

Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka karena merasa dirugikan.

"Polisi mendapat informasi bahwa motor korban telah digadaikan di Kecamatan Pomalaa," ucapnya, Jumat (3/5/2024).

Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka merespons dengan melakukan penyelidikan dan pada Jumat (3/5/2024) pelaku berhasil diamankan.

Akibat tindakannya pelaku MR dijerat Pasal 372 subs Pasal 378 dan kerugian korban ditaksir Rp16 juta rupiah.

Untuk barang bukti satu unit motor Yamaha Fino pelat DT 6617 UB diamankan di Polres Kolaka. (*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved